Dugaan Keterlibatan Dewas dan Pihak Lain Dalam Kasus BLUD (Bagian 5)

oleh -1.608 views
oleh
Foto: ilustrasi (dok/darwis)
Foto: ilustrasi (dok/darwis)

Diduga Lakukan Pembiaran Karena Rutin Dapat Setoran?

Kasus BLUD tampaknya menjadi mimpi buruk bagi Langkir dan dua tersangka lainnya. Bagaimana tidak, karir yang mereka perjuangkan selama ini hancur seketika. Lantas bagaimana tanggung jawab atasan mereka?

DARWISLombok Tengah

Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan terjadinya sesuatu tindak pidana, diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merujuk pada pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini tidak berlaku kepada pegawai biasa saja, para atasan juga termasuk di dalamnya.

Sehingga ketika seorang penyelenggara negara dalam hal ini para pimpinan instansi ataupun kepala daerah yang dengan sengaja membiarkan bawahannya melakukan tidak pidana korupsi, sama artinya dengan menyampingkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN dan melanggar ketentuan di atas.

Di BLUD RSUD Praya, posisi Langkir memang bukan kaleng-kaleng. Namun di atas Langkir masih ada pejabat yang lebih tinggi, yakni Dewan Pengawas. Termasuk jika ditarik lebih jauh lagi, ada Kepala Daerah di dalamnya.

Jika mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, merekalah yang mengarahkan dan salah satu penentu “hitam putihnya” BLUD itu sendiri.

Bagaimana tidak, Dewas memiliki kewenangan dan wajib memberikan masukan atau koreksi terhadap kinerja pimpinan BLUD. Koreksi tersebut kemudian harus dilaporkan ke Bupati.

Selanjutnya bupati akan melakukan evaluasi kinerja, termasuk menentukan apakah pengelola BLUD masih layak dipertahankan dari jabatannya atau tidak.

Pertanyaanya sekarang, apakah selama ini Dewas pernah memberikan koreksi terhadap kinerja pengelola BLUD?. Jika pernah, bagaimana hasil evaluasi bupati selaku kepala daerah?

Jika Langkir memang pernah dievaluasi, maka sebagai seorang bawahan suatu hal mustahil yang bersangkutan berani melawan perintah atasannya.

Faktanya, selama ini Langkir, anteng-anteng saja dan tetap duduk manis sebagai orang nomor satu di RSUD Praya dengan waktu yang lama.

Dengan kepercayaan yang diberikan tersebut, artinya mantan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah tersebut selama ini dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.

Atau jangan-jangan Dewas maupun bupati sudah mengetahui skandal korupsi di RSUD Praya, namun enggan mencopot Langkir dengan pertimbangan selama ini yang bersangkutan loyal terhadap pimpinan. Atau jangan-jangan Dewas dan Bupati selama ini sering terima setoran dari dana BLUD, semua kemungkinan tersebut tentu bisa saja terjadi.

Terkait hal tersebut, pelapor kasus BLUD, Sahirudin menilai bahwa posisi Langkir yang tidak tergantikan selama ini memang patut dipertanyakan. Dengan pengelolaan BLUD yang amburadul, Langkir seharusnya sudah dicopot sejak lama.

Sehingga ia curiga Langkir justru dipertahankan karena alasan lain. Salah satunya karena dinilai loyal terhadap pimpinan.

Kecurigaan itu kata Sahirudin, semakin beralasan menyusul pengakuan Langkir mengenai aliran dana ke sejumlah pihak,termasuk para mantan atasannya.

“Mungkin dia dipertahankan karena rajin nyetor ke pimpinan, itu kan bisa saja terjadi, “ tegasnya.

Pantauan wartawan, pengakuan dr. Langkir terkait aliran dana korupsi BLUD membuat para petinggi di Lombok Tengah gerah.

Berbagai cara dilakukan agar “nyanyian” Langkir tidak sampai ke telinga masyarakat, salah satunya berusaha membungkam media massa dan para pihak lain.

Namun, upaya tersebut sia-sia. Bukannya mereda, “nyanyian” Langkir justru kian nyaring terdengar.

Desakan kepada Kejari Lombok Tengah agar mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus BLUD semakin deras. Bahkan saat ini, nyanyian Langkir menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Semoga saja kasus ini bisa dibuka secara terang benderang dan siapapun yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal. (Bersambung)