Dugaan Pungli Isbat Nikah, Oknum Penjabat Kades Dilaporkan ke Polda NTB

oleh -326 views
dok
Ilustrasi (dok ist.)

LOMBOKSATU.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) isbat nikah di Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Kasus yang diduga melibatkan oknum penjabat Kepala Desa Prako inisial HS tersebut resmi dilaporkan ke Polda NTB dengan nomor TBLP/56/I/2023/ Ditreskimsus dilaporkan Selasa (24/01/2023) oleh sejumlah warga Prako.

Tokoh Pemuda Prako Doyan Sastra Satria menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dalam persoalan ini. Apapun resikonya, para pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diseret ke persidangan.

Ia menjelaskan, semua bukti terkait dugaan pungli isbat nikah sudah diserahkan ke Polda NTB, baik berupa dokumen maupun elektronik.

“Kami percaya rekan-rekan di Polda akan profesional dalam menangani kasus ini. Dan mudah mudahan para saksi bisa segera dipanggil,” harapnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini masih menuai kontroversi di masyarakat. Sebagian warga belum memahami secara utuh persoalan yang sebenarnya.

Anehnya lagi ada warga yang justru mendukung praktek pungli tersebut, bahkan menganggap penjelasan Pengadilan Agama (PA) Praya yang mengatakan bahwa isbat nikah program gratis, merupakan pernyataan keliru.

Salah seorang warga melalui akun media sosial inisial MZ secara terang terangan mendukung Pungli oknum Penjabat Kades Prako. Pernyataan MZ tersebut kemudian semakin memperkeruh keadaan.

Terkait hal itu, Kepala Pengadilan Agama (PA) Praya Dra. Hj. Noor Aini kembali menegaskan bahwa program isbar nikah tidak berbiaya. Isbat nikah merupakan program Prodeo yakni proses perkara gratis.

Sementara itu Penjabat Kepala Desa Prako HS saat ingin dikonfirmasi tidak berada di kantor. Beberapa staf yang mengaku tidak tahu keberadaan kades mereka.

Semetara Camat Janapria, Samsun Rijal mengatakan, upaya hukum tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Namun pihaknya berharap persoalan ini bisa selesai secara baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum.

Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Prako ternyata tutup mata dengan kasus tersebut. Bukannya menentang tindakan pungli tersebut, mereka justru ramai-ramai pasang badan membela oknum penjabat kepala desa.

Di salah satu media massa, delapan dari sepuluh Kadus dan sejumlah tokoh menyatakan sikap mendukung kepemimpinan HS. Bahkan menganggap pungli isbat nikah sama sekali tidak benar. Padahal, pungli isbat nikah telah diakui sendiri oleh HS

Dalam wawancara via handphone beberapa hari lalu, HS mengakui adanya pungutan untuk konsumsi pejabat PA. Dalam wawancara tersebut, matan Kepala UPT Dikdas Kecamatan Janapria tersebut juga mengakui jika tindakannya tersebut menyalahi aturan.

Untuk menggali lebih jauh seputar program isbat nikah tersebut, wartawan mendatangi salah seorang kepala dusun di Desa Prako kemarin.

Kepala dusun inisial A yang dimintai keterangan, membenarkan adanya pungutan. Menurutnya, pungutan tersebut atas kesepakatan para kepala dusun dan pemerintah desa setempat. “Memang itu hasil musyawarah kita,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah Lalu Zainal Mustakim mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan pembinaan maksimal.

Adapun mengenai berbagai persoalan di Desa Prako mulai dari polemik perangkat desa sampai isbat nikah, pihaknya selalu menekankan program-program yang dijalankan harus sesuai aturan.

Kalaupun ada persoalan yang menyimpang atau menimbulkan polemik di bawah, alangkah baiknya diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu. (Dar)

No More Posts Available.

No more pages to load.