LOMBOKSATU.com – Berbagai cara dilalukan Pemerintah Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah untuk lolos dari jerat hukum dugaan pungli Isbat nikah yang saat ini sudah dilaporkan ke Polda NTB.
Salah satunya upaya yang dilakukan adalah mengembalikan uang isbat nikah tersebut kepada warga, namun ternyata hal itu diduga hanya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH), karena dana itu ternyata tidak dikembalikan kepada warga.
Pengakuan oknum Kadus di Desa Prako yang menyatakan dana pungutan sudah dikembalikan ke warga, tapi ternyata hal itu diduga hoax alias tidak benar. Celakanya lagi, alasan yang dibuat ternyata hanya menghindari jerat hukum.
Kepada wartawan, Minggu (29/01/2023), seorang peserta isbat nikah inisial M menuturkan, ia dan warga lain hanya diminta untuk berphoto seakan akan uang sudah dikembalikan oleh salah seorang oknum kepala dusun, awal Januari lalu. Namun uang itu tidak diberikan.
“Pak Kadus saya bilang kalau itu sekedar dokumentasi agar seakan akan uang sudah dikembalikan ke warga biar tidak jadi masalah kalau nanti diperiksa polisi,” tutur M.
Bahkan saat dirinya meminta 50 ribu sekedar untuk belanja anaknya, tidak digubris. Oknum kadus yang bersangkutan beralasan masih banyak hutang yang belum dibayar untuk pelaksanaan isbat nikah tersebut.
Ia menuturkan, pungutan pelaksanaan isbat nikah memang sudah disampaikan sejak awal oleh para kepala dusun. Saat itu, warga diminta mengeluarkan biaya Rp 300 ribu. Warga yang tidak mampu membayar, termasuk dirinya terpaksa mencicil secara bertahap.
Pihak desa kata M beralasan biaya tersebut untuk sewa terop, konsumsi dan keperluan lain. Tapi saat hari H, terop dan konsumsi yang dijanjikan sama sekali tidak ada. Acara dilaksanakan tanpa terop, bahkan peserta membawa sendiri air minum dan konsumsi dari rumah masing-masing.
Padahal lanjut M, untuk membayar biaya isbat nikah ia dan sebagian warga lain terpaksa ngutang kesana kemari. “Kalau tidak bayar kita diancam tidak akan bisa ikut. Semetara kita sangat butuh buku nikah. Jadi terpaksa ngutang ke tetangga. Padahal untuk makan saja sangat sulit,” keluhnya.
Untuk itu, kedepan ia berharap kepada pemerintah desa agar tidak mengulangi praktek seperti itu. Apalalgi sampai mengorbankan masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan.
“Terus terang dari awal saya keberatan, tapi untuk bersuara saya takut karena saya khawatir dipukul oleh ‘orang orang Kades’,” kata pria yang sehari hari berprofesi sebagai buruh tani tersebut.
Mencuatnya kasus dugaan pungli isbat nikah tersebut terus menjadi perhatian para peserta isbat nikah. Bahkan saat ini semakin banyak warga yang mau bersaksi dan membongkar borok Pemdes Prako.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Zainal Mustakim mengaku tidak tahu menahu tentang dugaan pungli isbat nikah di Prako. Termasuk informasi dugaan manipulasi pengembalian dana kepada warga. Namun jika itu benar, tentu merupakan hal yang sangat fatal.
Diakuinya, Prako menjadi salah satu wilayah pemekaran yang paling sering bermasalah. Sebagai kepala OPD yang bertugas melakukan pembinaan, ia mengingatkan Penjabat Prako agar bekerja sesuai aturan dan jangan bermanuver dengan hal-hal yang dapat merusak kondusifitas masyarakat.
“Kita punya batas kesabaran. Kalau sudah keterlaluan pasti kita tindak. Jadi segera selesaikan dan jangan buat yang aneh-aneh” pungkasnya. (Dar)