Oknum Penjabat Kades Prako Diduga Pungli Isbat Nikah, Ketua PA Praya Tegaskan Gratis

oleh -2.559 views
oleh
Foto
Foto ilustrasi

LOMBOKSATU.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) isbat nikah massal di Desa Persiapan Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu semakin meruncing.

Beberapa tokoh di desa setempat mulai menggiring kasus yang diduga melibatkan oknum Penjabat Kepala Desa (Kades) Prako inisial HS dibawa ke jalur hukum.

Tokoh Pemuda Prako, Doyan Sastra Satria mengaku sejumlah tokoh sudah sepakat melaporkan persoalan tersebut ke Polres Lombok Tengah guna diproses lebih lanjut.

“Buktinya sudah lengkap dan berkas laporan sudah ditantatangani,” kata Doyan di Prako, Sabtu (22/01/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun, oknum Penjabat Kades Perako itu diduga membebankan 143 peserta isbat nikah masing-masing Rp 300 ribu dan sudah diakui oleh yang bersangkutan.

HS dikonfirmasi via handphone, Sabtu (21/01/2023) mengaku, besaran biaya tidak dipatok harus Rp 300 ribu melainkan seikhlasya. Bahkan banyak yang sampai saat ini belum membayar dengan alasan tidak punya uang.

Ia menegaskan, pungutan tersebut bukan kehendak pribadinya, melainkan atas kesepakatan kepala dusun dan pemohon yang akan menanggung semua kebutuha pelaksanaan isbat tersebut.

Pelaksanaan isbat nikah tersebut kata HS dilaksanakan Pengadilan Agama Praya dengan cara sidang keliling atau turun langsung ke desa. Dan sebagai tuan rumah, pihak desa tentu harus menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan.

Termasuk konsumsi, rokok, dan jamuan lainnya untuk petugas PA harus disiapkan dan hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sementara keuangan desa saat itu dalam kondisi kosong sehingga dengan berat hati para kepala dusun sepakat, membebankan biaya ke peserta.

“Aturannya memang tidak boleh ada biaya apapun atau gratis, tapi kita mau bagaimanan lagi. Apalagi seperti budaya Ketimuran, paling tidak kita harus siapkan makan minum, rokok dan keperluan lainnya,” ujarnya.

Adapun terkait langkah hukum yang akan ditempuh sejumlah tokoh Prako, pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut. Kita mau bilang apa, silahkan saja,” ujarnya singkat.

Kendati demikian pihaknya berjanji akan berusaha menyelesaikan hal tersebut dengan cara kekeluargaan.

Sementara itu Kepala PA Praya Hj Noor Aini belum bisa dimintai tanggapannya. Namun sebelumnya, dugaan pungli isbat nikah juga pernah terjadi di salah satu desa di Kecamatan Jonggat tahun 2021.

Pada saat itu, melalui media massa Noor Aini menyatakan isbat nikah merupakan program pemerintah untuk warga miskin yang belum memiliki buku nikah yang dilaksanakan secara gratis. Pemerintah desa diminta tidak menarik biaya, apalagi sampai menjual nama PA Praya.

Para Kades diingatkan agar tidak menjamu petugas PA dengan acara makanan mewah atau dibuat buat menjadi acara megah. Desa cukup menyediakan tikar di lantai saja. Untuk konsumsi dan keperluan lainnya, PA sudah ada anggaran agar tidak membebani warga. (Dar)