Dugaan Keterlibatan Dewas dan Pihak Lain Dalam Kasus BLUD (Bagian 10)

oleh -3.301 views
oleh
foto ist/dok (Darwis)
foto ist/dok (Darwis)

Penanganan Diduga ada Skenario “Penyelamatan” Terselubung

Penanganan kasus BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, diduga janggal. Sebagian kalangan bahkan menduga adanya skenario “penyelamatan” terselubung dalam penanganan kasus tersebut.

DARWISLombok Tengah

Dalam perhitungan awal kasus korupsi BLUD-RSUD Praya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp759 juta.

Berangkat dari temuan tersebut, penanganan kasus BLUD selanjutnya ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Untuk melengkapi temuan tersebut, Kejari Lombok Tengah, selanjutnya memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan BLUD.

Puluhan saksi saat itu dimintai keterangan, termasuk Dirut RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir, Dewan pengawas HM. Nursiah, mantan Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT dan pihak lainnya.

Tidak berhenti sampai disitu, agar lebih meyakinkan adanya tidak tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, Kejari Lombok Tengah juga meminta Inspektorat untuk melakukan audit jilid dua.

Saat itu, sejumlah berkas yang diperlukan sebagai materi penghitungan kerugian negara diserahkan ke Inspektorat Lombok Tengah.

Hasil yang diperoleh sangat, ternyata mengejutkan. Kerugian negara yang awalnya hanya ratusan juta membengkak di tangan Inspektorat menjadi Rp1,7 miliar.

Kepada awak media, Kasi Pidsus Kejari Praya, Brata Hary Putra saat itu menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara Rp1,7 miliar tersebut didapatkan dari dugaan markup harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta dan suap Rp10-Rp15 juta. Ia menegaskan, hasil audit inspektorat tersebut akan menentukan langkah penyidik dalam penetapan tersangka.

Bagi sebagian kalangan, peningkatan kerugian negara tersebut dianggap sebagai bukti profesionalisme dan keseriusan pemerintah daerah maupun Kejari Lombok Tengah dalam menangani kasus BLUD.

Namun tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa hasil audit Inspektorat tersebut menyimpan skenario bahkan diduga sebagai upaya menyelamatkan pihak tertentu dari jerat hukum.

Pasalnya, angka Rp 1,7 miliar tersebut diperoleh hanya dari beberapa item kegiatan kecil saja, khususnya anggaran makan minum. Sedangkan, tunggakan RSUD Praya ke Unit Transfusi Darah (UTD) yang mencapai miliaran rupiah justru tidak dimasukkan. Belum lagi dugaan kerugian dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sama sekali tidak disentuh.

Alasan tidak dimasukkannya berbagai kegiatan besar di RSUD Praya sebagai materi perhitungan di Inspektorat, diduga karena semua kegiatan-kegiatan besar tersebut prosesnya dilakukan berdasarkan Perbup 53 tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.

Jika semua itu diaudit, maka diduga akan lebih banyak lagi para petinggi Lombok Tengah yang akan ikut terseret dalam pusaran kasus BLUD. Mengingat Perbup 53 tahun 2016 yang menjadi rujukan PBJ diduga cacat administrasi yang menyebabkan seluruh pengadaan barang dan jasa di RSUD menjadi cacat.

Hal ini juga ternyata menjadi pertanyaan keluarga para tersangka. Mereka juga mengaku mencium adanya kejanggalan dalam audit kasus BLUD. MP, Salah seorang keluarga tersangka mengaku heran dengan perbedaan hasil audit inspektorat dengan kejaksaan yang begitu besar.

Selain itu, jika penetapan tersangka menjadi salah satu syarat penetapan tersangka adalah hasil audit inspektorat, menurutnya patut dipertanyakan. Karena, satu satunya lembaga yang berhak menentukan kerugian negara dan dijadikan sebagai rujukan penanganan kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara Inspektorat kata MP hanya audit internal. Hasil hitungan Inspektorat menurutnya hanya pembanding, bukan malah dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka.

Sementara itu, aktivis senior Lombok Tengah, Lalu Tajir Syahroni mengungkapkan, kalau memang Kejari ingin mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya, kenapa hanya anggaran makan minum saja yang digaruk? Sedangkan dugaan kerugian negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang jumlahnya jauh lebih besar tidak disentuh.

Berbagai kejanggalan tersebut kata Tajir, menguatkan kecurigaannya tentang dugaan adanya skenario “penyelamatan” pejabat tertentu secara terselubung oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sebagaimana anggapan masyarakat selama ini.

Hal ini juga yang kemudian menguatkan tekad dan keyakinannya untuk ikut mengawal kasus ini. Terlebih lagi dengan adanya permintaan tertulis dari dr. Muzakir Langkir kepada dirinya agar ikut mengawal kasus BLUD sampai tuntas.

Lalu Tajir juga mengaku telah menerima pesan yang disampaikan melalui pengacara dr. Langkir mengenai beberapa dokumen terkait kasus UTD, Alkes BLUD dan dana taktis yang pernah ditangani oleh kejaksaan negeri Praya sejak tahun 2020.

“Sementara ini saya masih mempelajari Informasi maupun data seperti kuitansi pembayaran, percakapan elektronik, video dan bukti-bukti lainnya. Setelah itu baru kami bisa memutuskan langkah apa yang harus kami tempuh. Intinya kasus ini harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat harus diseret,“ pungkasnya.

Sementara itu, data yang berhasil dihimpun serta rujukan lain menyebutkan, perbedaan pemahaman terkait kewenangan audit kerugian negara dalam kasus korupsi, memang sering terjadi.

Dalam kasus korupsi ruang ICU RSUD Lombok Utara misalnya, untuk memperoleh keterangan mengenai kewenangan dalam proses audit kasus korupsi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram saat itu bahkan sampai menghadirkan Profesor Mudzakir, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sebagai saksi ahli.

Pada kesempatan itu, Mudzakir memaparkan pandangan hukum tentang lembaga negara yang berhak melakukan penghitungan kerugian dalam sebuah kasus pidana korupsi. Menurutnya, sesuai konstitusi hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berhak melakukan audit kerugian negara. Sedangkan lembaga lain, tidak bisa.

Menurut Profesor Mudzakir, dasar BPK melakukan audit kerugian negara telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Aturan tersebut menurutnya sudah jelas dasar hukum BPK melaksanakan audit kerugian negara.

Seperti halnya kasus di RSUD Praya, dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Lombok Utara, jaksa juga menggandeng Inspektorat sebagai pihak yang melakukan audit kerugian negara. Yang mana, hitung hitungan Inspektorat dalam kasus tersebut juga lebih besar dari hasil penghitungan awal yang dilakukan BPK. (Bersambung)