Dugaan Keterlibatan Dewas dan Pihak Lain Dalam Kasus BLUD (Bagian 2)

oleh -1.307 views
oleh
RSUD Praya Lombok Tengah (foto: Darwis)
RSUD Praya Lombok Tengah (foto: Darwis)

SEBAGIAN masyarakat menilai bahwa buruknya pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Lombok Tengah, tidak bisa dibebankan kepada direksi. Peran Dewan Pengawas (Dewas) maupun bupati saat itu, tidak bisa diabaikan.

DARWISLombok Tengah

Dalam kasus BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya diduga telah terjadi pembiaran dari kepala daerah maupun Dewas saat itu terhadap kesalahan pada pengelolaannya.

Pengelolaan BLUD RSUD Praya telah diatur sedemikian rupa. Berbagai upaya dilakukan Pemkab Lombok Tengah dalam mengoptimalkan pengelolaan BLUD. Salah satunya dengan membuat pedoman tata kelola yang baik dan benar, khususnya yang menyangkut pengadaan barang/jasa.

BACA: Dugaan Keterlibatan Dewas dan Pihak Lain (Bagian 1)

Tahun 2016 , Pemkab Lombok Tengah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor: 53 Tahun 2016 tentang cara pengadaan barang/ jasa (PBJ) BLUD pada RSUD Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016.

Regulasi ini disusun merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain yang lebih spesifik adalah Peraturan Presiden nomor: 4 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Tujuannya tidak lain untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.

Selanjutnya, Peraturan Presiden nomor: 4 tahun 2015 mengalami perubahan menjadi Peraturan Presiden nomor: 16 tahun 2018, dan perubahan terakhir kalinya menjadi Peraturan Presiden nomor: 12 tahun 2021.

Meskipun Perpres tentang pengadaan barang/jasa sejak tahun 2018 s/d 2021 sudah 2 (dua) kali mengalami perubahan, namun Perbub nomor 53 tahun 2016 tidak dilakukan penyesuaian dan atau revisi.

Artinya Perbub nomor: 53 tahun 2016 yang merujuk pada Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang nota bene cacat administrasi, tetap saja jadi acuan proses pegadaan barang/ jasa di BLUD RSUD Praya dan beberapa Puskesmas sejak tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2022.

Dan seharusnya, hal ini sangat penting sebagai salah satu alat bukti hukum untuk bisa membedah kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Praya maupun di beberapa Puskesmas Lombok Tengah yang telah menerapkan sistem pengelolaan memakai pola BLUD.

Peraturan Bupati nomor: 53 Tahun 2016 yang nota bene Cacat Administrasi sebagai salah satu dokumen yang sangat penting dalam upaya membedah kasus BLUD RSUD Praya tersebut.

Ada kemungkinan besar diabaikan dan/ atau tidak dipelajari/ dicermati oleh pihak aparat hukum maupun pihak inspektorat kita secara mendalam, sehingga proses hukum menjadi berlarut-larut.

Hal itu juga kemungkinan menjadi penyebab temuan kerugian negara yang sangat amat kecil, serta dijadikan ruang/celah industri hukum untuk meloloskan tanggung jawab beberapa pihak/para pejabat yang ikut menikmati aliran dana BLUD secara illegal .

Jika memang benar demikian, pertanyanya, dimana tanggung jawab kepala daerah maupun dewan pengawas. Haruskah semua dosa dibebankan kepada pengelola, sementara mereka yang seharusnya mengevaluasi tata kelola BLUD dibiarkan lepas dari jerat hukum begitu saja? Tanyakan pada hati nurani kita yang paling dalam. (Bersambung…)