Penanganan kasus BLUD menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Tidak tanggung-tanggung, tiga pejabat Lombok Tengah dijebloskan ke tahanan. Tidak mau jadi dikorbankan, Langkir pun berusaha menyeret sejumlah nama, di antaranya para Dewan Pengawas (Dewas) BLUD yang menurutnya ikut menikmati uang haram korupsi BLUD.
DARWIS – Lombok Tengah
Salah satu isu yang santer beredar di masyarakat dalam kasus korupsi BLUD adalah keterlibatan dewan pengawas. Seusai ditetapkan tersangka, Direktur Utama (Dirut) RSUD Praya dr. Muzakir Langkir membeberkan aliran dana korupsi BLUD ke sejumlah petinggi, termasuk dewan pengawas.
Hanya saja sejauh ini nyanyian Langkir tersebut belum bisa dibuktikan. Namun, jika dilihat dari struktur organisasi dan kelembagaan yang ada, dewan pengawas memang memiliki peran dan fungsi yang sangat vital. Sehingga tidak menutup kemungkinan para dewan pengawas mengetahui bahkan mungkin kecipratan dana BLUD.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 18 mengamanat bahwa Dewan Pengawas memiliki tugas.
Di antaranya, memantau perkembangan kegiatan BLUD, menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD.
Dewan pengawas juga bertugas memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah, serta memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam rnelaksanakan tugas dan kewajibannya.
Tidak itu saja, dewan pengawas juga harus rnemberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola, permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD dan kinerja BLUD.
Penilaian kinerja keuangan sebagaimana dimaksud diukur paling sedikit meliputi:
(a) perolehan hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas); (b) memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas); (c) memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan (d) kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.
Pada ayat (3). Penilaian kinerja non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan.
Sedangkan ayat (4) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sejauh ini, sejumlah pejabat yang tergabung dalam Dewan Pengawas BLUD pernah diperiksa Kejari Lombok Tengah guna mendapatkan keterangan dari kasus tersebut.
Di antaranya Kabag Keuangan inisal BAW, Plt Sekda LIK termasuk Wakil Bupati HMN yang saat itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas juga pernah dimintai keterangan. Sayangnya, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun status mereka dalam kasus tersebut. (Bersambung…)





