LOMBOKSATU.com – Pengakuan tersangka Muzakkir Langkir mengenai adanya aliran dana BLUD RSUD Praya ke sejumlah pejabat tinggi Lombok Tengah menjadi salah satu topik hangat akhir-akhir ini.
Guru Besar Universitas Mataram (Unram) Prof Galang Asmara berpendapat bahwa “nyanyian” Langkir tersebut perlu pembuktian. Jika tidak bisa dibuktikan, justru akan menjadi boomerang bagi yang bersangkutan.
Bisa saja kata Prof Galang, pemberian yang dimaksud hilang di tengah jalan, jika menggunakan perantara. Kecuali jika yang bersangkutan sendiri yang memberikan dan ada saksi.
“Kalau tidak, maka Langkir bisa dituntut balik oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan dalil pencemaran nama baik,” kata Galang via handphone, Rabu (07/09/2022).
Sebaliknya, nyanyian Langkir tersebut akan bermakna dan bisa menjadi alat bukti korupsi,
jika Langkir bisa menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud di dipersidangan.
Sementara itu mengenai urgensi pemanggilan para pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana Rumah Sakit Praya, tergantung kebijakan Kejari Lombok Tengah.
Jika Jaksa merasa keterangan mereka diperlukan guna proses pengembangan, pemanggilan bisa dan perlu dilakukan.
Namun jika jaksa berpendapat tersangka cukup hanya Langkir saja dan jika sudah cukup alat bukti, maka Jaksa tidak perlu memanggil orang-orang lain yang dianggap terlibat. (Dar)





