LOMBOKSATU.com – Guna menekan peredaran minuman keras (Miras) di Gumi Patuh Karya, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur gencar melakukan operasi melalui aparat penegak Perda yakni Sat Pol PP.
Hasil operasi yustisi, operasi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), serta operasi tangkap tangan sejak Oktober 2021 sampai dengan awal Maret 2022 akhirnya dimusnahkan pada Jumat (18/03/2022).
Minuman keras yang di musnahkan sekitar 3442 liter, terdiri dari minuman tradisional berupa tuak dan brem hingga minuman modern berupa bir. Pemusnahan itu dihadiri bupati yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.
Upaya Satpol PP dan seluruh pihak yang telah mendukung pengamanan ketertiban masyarakat ini merupakan bentuk hadirnya negara untuk melindungi masyarakat.
Untuk memaksimalkan hal itu, ia menegaskan, upaya memberantas peredaran dan produksi miras di daerah ini harus melalui kolaborasi dan sinergisitas seluruh elemen hingga di tingkat desa.
Ia memuebut, pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah persiapan jelang puasa Ramadan, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan lancar.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Lombok Timur H Sudirman menyampaikan rencana pelibatan kesatuan Linmas untuk melakukan pembinaan di desa masing-masing agar lebih mudah mengatasinya.
Diharapkan langkah ini lebih efektif untuk memerangi peredaran maupun produksi miras yang sampai saat ini masih mengalami kesulitan guna menuntaskan peredaran barang terlarang itu.
Selain itu, Sudirman menyampaikan masih terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Lombok Timur menjadi lendala tersendiri. Saat ini hanya ada satu orang PPNS. Padahal, idealnya minimal ada 4 orang PPNS.
Diterangkan, para penjual dan konsumen miras yang diamankan umumnya sudah berkali-kali ditangkap dan diamankan. Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Lombok Timur melainkan dari luar daerah yang ditangkap di wilayah hukum Lombok Timur.
Pemusnahan barang bukti ini diikuti pula oleh jajaran Forkopimda Lombok Timur seperti pihak pengdilan, kejasaan, dan kepolisian.





