Bantuan Sembako Rp40 Miliar di Lotim: Antara Niat Baik Pemerintah atau Potensi Masalah Hukum?

oleh -2.738 views
oleh
sembako lebaran
Ilustrasi pakat sembako (foto ai)

Oleh: Gr Baok (Pemerhati Politik Lombok Timur)

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tengah bersiap merealisasikan program bantuan sembako senilai Rp40 miliar bagi 275 ribu penerima melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perdagangan Lotim. Program ini menjadi salah satu prioritas pemerintahan Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya (Iron-Edwin). Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menekan inflasi menjelang Idul Fitri 1446 H. Namun, di balik niat baik ini, tersimpan sejumlah tantangan yang perlu diwaspadai agar program ini benar-benar tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Niat baik pemerintahan Iron-Edwin untuk membantu rakyat memang nyata ini terbukti dengan kuatnya komitmen keduanya untuk secepatnya merealisasikan program bantuan sembako, namun program pro rakyat ini tidak cukup dengan niat baik. Program yang dihajatkan untuk menekan inflasi ini memiliki nilai anggaran yang fantastis dan melibatkan banyak pihak termasuk penting berpikir tentang aspek hukum yang bisa timbul dari realisasi program ini.

Meski niatnya mulia, program tidak bisa dianggap sederhana. Besarnya nilai anggaran dan jumlah penerima menuntut koordinasi dan pengawasan yang ketat. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, antara lain: (1) Tepat Sasaran. Hal ini penting memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan; (2) Tepat Proses. Proses distribusi harus transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi kebocoran atau penyimpangan. (3) Tepat Regulasi. Program ini harus sesuai dengan peraturan, termasuk aspek hukum terkait pengadaan dan penyaluran bantuan.

Menurut pandangan penulis, keberhasilan program sangat bergantung pada efisiensi dan transparansi birokrasi dalam mengelola anggaran dan distribusi bantuan karena hal itu tidak lepas dari berbagai tantangan. Jika anggaran di birokrasi tidak dikelola dengan baik, potensi inefisiensi, korupsi, atau penyimpangan dapat terjadi, sehingga program tidak mencapai tujuannya. Kaitan dengan hal tersebut, kiranya penting bupati dan wakil bupati memperhatikan beberapa aspek agar program ini tepat proses, tepat sasaran dan tepat regulasinya antara lain:

  1. Program pro rakyat ini harus memiliki acuan operasional berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai dasar pelaksanaan program. Penyusunan Juklak dan Juknis seyogyanya melibatkan berbagai pihak terkait, seperti DPRD Lotim, Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pusat Statistik (BPS), serta perwakilan dari tingkat kecamatan dan desa. Hal ini penting karena program ini menyangkut penentuan kriteria masyarakat miskin dan jenis penerima yang menjadi sasaran, sehingga diperlukan standar yang jelas dan terukur untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.
  1. Program ini tidak boleh terkesan terburu-buru atau sekadar kejar tayang, sehingga mengabaikan tahapan-tahapan penting yang seharusnya dilalui dalam proses pemberian bantuan pemerintah. Diketahui, bupati belum dilantik, namun proses penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk verifikator dan pihak terkait lainnya sudah ditentukan. Hal ini menimbulkan kesan asal-asalan dan memicu keraguan publik terhadap kualifikasi serta integritas pihak-pihak yang ditetapkan dalam SK Verifikator tersebut.
  1. Penentuan penerima bantuan juga menuai kontroversi, terutama terkait angka 275 ribu penerima yang didasarkan pada distribusi per kecamatan. Hal ini memunculkan beragam tafsir karena tidak jelas dari mana dasar penentuan data penerima per kecamatan tersebut. Padahal, kondisi masyarakat di Lotim secara umum tidak jauh berbeda. Perbedaan yang mencolok, misalnya, jumlah penerima di Kecamatan Lenek hanya 6 ribu, sementara di Kecamatan Selong mencapai 17 ribu. Perbedaan yang signifikan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan berpotensi mengindikasikan manipulasi data rakyat miskin. Jika tidak dijelaskan secara transparan, hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan ini.
  1. Bantuan sembako ini dicanangkan sebagai upaya untuk menekan inflasi. Oleh karena itu, dalam pengadaan bahan sembako, sebaiknya menggunakan bahan pangan yang berasal dari masyarakat Lotim. Misalnya, beras yang digunakan seharusnya diambil dari hasil petani lokal. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian petani di Lombok Timur. Jika bahan pangan atau sembako seluruhnya diambil dari luar daerah, program ini tidak akan memberikan dampak signifikan dalam menekan inflasi di Lotim. Justru, hal tersebut dapat mengurangi manfaat yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat lokal, terutama para petani sehingga punya dampak untuk menekan inflasi di Lotim.
  1. Saat ini, pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali menuai masalah hukum. Oleh karena itu, penting bagi Bupati dan Wakil Bupati untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menentukan pihak-pihak yang terlibat, seperti Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Seleksi, Pengawas, serta pihak terkait lainnya. Jika pihak-pihak tersebut tidak memiliki komitmen dan integritas yang kuat dalam melaksanakan tugasnya, hal ini justru dapat menjadi bumerang yang berpotensi menjerumuskan pemerintah ke dalam masalah hukum. Dampaknya, masalah tersebut dapat terus menghantui dan mengganggu jalannya pemerintahan.
  1. Anggaran bantuan sembako ini sepenuhnya berada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perdagangan Lotim. Oleh karena itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk program ini adalah Kepala Dinas Perdagangan. Seluruh proses yang terkait dengan bantuan ini, termasuk persetujuan dan penandatanganan dokumen, harus diketahui dan melibatkan tanda tangan Kadis Perdagangan, bukan pihak lain seperti Bupati, Wakil Bupati, atau bahkan Sekretaris Daerah (Sekda).
  1. Lombok Timur memiliki pengalaman dalam pemberian bantuan sembako, termasuk pengalaman hukum yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Pada masa lalu, kasus tersebut bahkan memakan korban dan menimbulkan dampak serius. Oleh karena itu, kejadian dan proses pengadaan bantuan di masa lalu harus dijadikan sebagai pelajaran berharga untuk menghindari terulangnya kesalahan yang sama di masa mendatang.
  1. Program bantuan ini dilaksanakan dalam waktu yang sangat mepet, di tengah kondisi birokrasi yang belum stabil. Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kehati-hatian dan kewaspadaan. Dalam dinamika politik birokrasi, seringkali terjadi proses yang justru dapat menjadi jebakan bagi pimpinan atau pihak terkait lainnya.

Sehubungan dengan ragam persoalan dan dinamika yang telah diuraikan di atas, menurut pandangan penulis, Bupati dan Wakil Bupati perlu melakukan penataan ulang yang lebih matang dalam setiap aspek proses realisasi program bantuan sembako ini. Tidak masalah jika waktu distribusi dimundurkan hingga bulan April atau Mei, asalkan semua proses berjalan normal dan terhindar dari masalah hukum.

Melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Organisasi Kemasyarakatan (OKP), atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat baik, namun hal ini tidak serta-merta memberikan jaminan terbebas dari persoalan hukum. Masalah hukum seringkali terkait dengan komitme dan kesadaran hukum yang tidak selalu sama di antara semua komponen. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih komprehensif untuk memastikan realisasi bantuan ini berjalan lancar dan akuntabel. Jika perlu, mundur sejenak dan melakukan penataan ulang hanya demi kebaikan semua pihak menjadi langkah yang bijaksana.