LOMBOKSATU.com – Sertifikasi lahan menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat. Berbagai upaya guna memastikan masyarakat memperoleh legalitas tanah mereka.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Suharl mendorong masyarakat agar segera megurus sertifikan atau bukti kepemilikan lahan mereka.
Ia menjelaskan, pengurusan sertifikat sangat mudah dan murah. Selama pemohon memiliki alas hak yang sah, pengurusan sertifikat tidak membutuhkan waktu lama.
Setiap berkas yang masuk pasti akan diproses sesuai tahapan yang telah diatur pemerintah. Hanya saja pembuatan sertifikat seringkali terkendala masalah alas hak sepeti jual beli maupun pembagian waris yang terkadang bermasalah di internal pemohon.
Adapun biaya sertifikat sudah diatur sedemikian rupa. Ada rumusan biaya yang telah ditetapkan pusat. Melalui regulasi saat ini, biaya pebuatan sertifikat jauh lebih murah.
Misalnya, untuk tanah sawah seluas 10 are, biaya yang dikeluarkan berkisar Rp.600 ribu. Item-item pembiayaan yang dikeluarkan juga diinformasikan dan diatur dengan sangat terperinci sehingga tidak ada lagi anggapan atau kecurigaan adanya pungli atau praktek menyimpang lainnya.
“Apa saja yang dibayar sudah jelas. Uangnya juga disetor langsung ke negara oleh pemohon sendiri melalui bank atau kantor pos,” kata Lalu Suharli di kantornya, Selasa (17/01/2023).
Dengan demikian lanjutnya, isu yang mengatakan pembuatan sertifikat rumit, lama, dan mahal, sama sekali tidak benar. Dalam hal ini, pembuatan sertifikat akan rumit dan lama, jika alas hak pemohon bermasalah.
Selain itu, biaya akan mahal jika menggunakan calo atau perantara yang tentu bisa membuat biayanya membengkak. Untuk itu pihaknya mengimbau agar warga mengurus sendiri proses pembuatan sertifikat mereka.
“Kalau ada kesulitan atau mendengar informasi yang tidak-tidak, sebaiknya datang dan tanyakan langsung ke BPN dan petugas kami selalu siap melayani,” terangnya.
Sampai saat ini, menurutnya, lahan di Lombok Tengah yang sudah bersertifikat mencapai 70 persen, sisanya ditargetkan tuntas pada tahun 2025.
Ia menegaskan, sertifikasi lahan terus dioptimalisasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sampai Desember 2022 lalu telah mensertifikatkan 284.920 bidang lahan.
Hasil ini akan terus ditingkatkan, sehingga pada tahun 2025 target yang sudah ditetapkan bisa terealisasi. “Yang jelas, ikhtiar maksimal akan terus kami lakukan,” pungkasnya. (Dar)





