Polemik Lahan TWA Gunung Prabu, Warga Ancam Gugat dan Demo

oleh -2.124 views
oleh
Lalu Abdul Faliq
Lalu Abdul Faliq

LOMBOKSATU.com – Pemasangan plank Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu Kecamatan Pujut menuai polemik. Warga mengklaim lahan seluas 400-an hektar tersebut merupakan tanah adat yang diduga dirampas sepihak oleh Pemkab Lombok Tengah.

Kepada wartawan, Senin (07/02/2022), perwakilan warga Prabu, Lalu Abdul Faliq, menuturkan, lahan TWA tersebut sudah didiami dan digarap warga sejak zaman kolonial Belanda.

Lahan yang berlokasi di Dusun Uluan tersebut awalnya adalah tanah adat Desa Ketare yang merupakan desa induk sebelum mekar menjadi Desa Prabu.

Sejak puluhan tahun silam kata Faliq, warga setempat sudah memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam, membangun rumah, dan keperluan lainnya.

Selain penguasaan fisik, bukti kepemilikan warga sudah sangat jelas yakni dengan diterbitkannya Surat Pajak Tahunan (SPT) oleh Pemkab Lombok Tengah.

Bahkan, beberapa lokasi sudah disertifikat dan dijual ke investor asing secara sah melalui pemerintah daerah, sehingga menurutnya sangat janggal jika lahan tersebut ditetapkan sebagai TWA.

Lebih lanjut ia menjelaskan, klaim sepihak sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 1997. Saat itu, Pemdes Prabu dipaksa melepas tanah adat tersebut sebagai hutan lindung dan ditukar guling dengan lahan di Sekotong Lombok Barat.

Dengan intervensi pemerintah orde baru saat itu, Pemkab Lombok Tengah melakukan berbagai cara dan diduga memalsukan dokumen surat pernyataan penyerahan tanah adat.

Menurut Faliq, sejak tahun 1997 lalu warga tetap bersikukuh untuk tidak melepas tanah adat mereka. Namun di luar dugaan, muncul surat pelepasan yang ditandatangani oleh dirinya selaku Sekretaris Desa (Sekdes) saat itu.

Dokumen yang dimaksud menerangkan bahwa pihaknya setuju melepas tanah adat untuk dijadikan hutan lindung. Padahal pihaknya mengaku tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait tanah adat tersebut.

“Demi Allah saya tidak pernah tandatangan. Dokumen pelepasan itu dipalsukan dan saya siap membuktikannya,” kata Faliq.

Sejak saat itu lanjutnya, warga yang mendiami lahan tersebut hidup selalu dihantui kekhawatiran jika lahan sewaktu waktu diambil alih oleh pemerintah.

Kekhawatiran tersebut benar-benar terjadi. Jumat pekan lalu, pihak dari BKSDA memasang plank bahwa lahan tersebut sudah berstatus TWA tanpa koordinasi dengan warga dan pemerintah desa setempat.

Adapun upaya hukum terkait hal ini sebenarnya sudah sering dilakukan, bahkan sudah sampai ke meja kementerian. Hasilnya, Kementerian Kehutanan menyerahkan penyelesaian sengketa sepenuhnya kepada Pemkab Lombok Tengah.

Tapi bukannya memperjuangkan hak masyarakat, lanjut Lalu Faliq, Pemkab Lombok Tengah justeru menyerahkan lahan kepada BKSDA untuk dijadikan sebagai TWA. Kondisi ini kata dia sangat menciderai perasaan warga khususnya di Desa Prabu.

Terkait persoalan ini, ratusan Kepala Keluarga yang mendiami lahan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat warga akan melayangkan gugatan sengketa ke Pengadilan Negeri (PN) Praya. Bahkan bila perlu dalam waktu dekat warga akan menggelar aksi besar besaran ke kantor Bupati Lombok Tengah dan Kantor BKSDA Provinsi NTB.

Namun sebelum itu terjadi pihaknya meminta kepada Bupati Lombok Tengah agar segera mencarikan solusi terbaik agar tidak ada hak-hak warga yang dikorbankan dalam persoalan ini.

“Kami siap berkorban apapun demi mempertahankan warisan leluhur kami,” kata Faliq dengan wajah berapi-api.

Sementara, Kepala BKSDA NTB Lalu Muhammad Fadli yang dikonfirmasi via handphone mengatakan pihaknya menerima penyerahan kawasan tersebut pada 2009 dari Pembak Lombok Tengah.

Penyerahan dilakukan setelah adanya perubahan status kawasan dari hutan lindung menjadi TWA, berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 598 tahun 2009. Selanjutnya BKSDA melakukan orientasi dan rekonstruksi batas kawasan.

Adapun jika ada persoalan lain sebelumnya, tentu bukan menjadi ranah BKSDA. Karena bagaimanapun juga dalam persoalan ini BKSDA hanya sebagai penerima manfaat. (Dar)