Temuan Pelanggaran Nasional, Dikbud Lombok Timur Warning Proktor, Pengawas hingga Penyelia Ujian TKA

oleh -128 views
oleh
Kadis
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur M. Nurul Wathoni

LOMBOKSATU.com – Merujuk surat resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tertanggal 12 April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di seluruh satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur M. Nurul Wathoni menyampaikan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKA tingkat SMP/MTs secara nasional, ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum proktor, pengawas, dan penyelia di sejumlah daerah.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian serius adalah praktik siaran langsung melalui media sosial, seperti TikTok, yang memperlihatkan monitor soal ujian. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dan integritas asesmen.

“Ini merupakan warning (peringatan) serius bagi seluruh penyelenggara ujian. Menyiarkan soal ujian secara langsung tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kredibilitas sistem evaluasi pendidikan. Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti ini,” tegasnya, Senin (14/04/2026).

Ia menambahkan, mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran resmi hingga sanksi administratif lainnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembinaan dan penguatan pemahaman bagi seluruh penyelenggara ujian agar pelaksanaan TKA berjalan sesuai standar operasional prosedur. Seluruh satuan pendidikan diharapkan menjaga disiplin, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap tahapan pelaksanaan ujian.

Menjelang pelaksanaan TKA tingkat SD yang akan berlangsung dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur mengingatkan seluruh proktor, pengawas, dan tenaga teknis untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas ujian, termasuk penggunaan perangkat pribadi untuk dokumentasi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan ujian.

“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan dilaporkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga marwah pendidikan. TKA harus dilaksanakan secara jujur, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan,” tambahnya.

Pihaknya juga akan memperkuat pengawasan serta memastikan tindak lanjut atas setiap temuan pelanggaran, termasuk pelaporan resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara berkala, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan berlaku.