DPRD Bahas Ranperda Sususan Perangkat Daerah

oleh -1.777 views
oleh
Sidang DPRD Lombok Tengah bahas Ranperda Susunan Perangkat Daerah
Sidang DPRD Lombok Tengah bahas Ranperda Susunan Perangkat Daerah

LOMBOKSATU.com – DPRD Lombok Tengah kini mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dengan adanya perubahan tersebut maka nantinya dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) akan naik tife dari dinas tipe C menjadi tipe B.

Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri menyampaikan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perangkat daerah dibentuk untuk mewadahi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemprov, dan Pemkab/Kota.

“Pembentukan perangkat daerah dilakukan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

Selanjutnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menyebutkan, dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani,” ungkap Lalu Pathul Bahri saat menyampaikan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Setiap urusan pemerintahan harus dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah dengan bentuk dan jenis tertentu, sehingga tidak ada urusan yang tersisa atau tidak ditangani. Namun demikian, tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk dalam organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri.

“Pembentukan perangkat daerah, dilakukan dengan mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah.

Untuk mengakomodasi variasi beban kerja yang berbeda-beda terhadap setiap urusan pemerintahan pada masing-masing daerah, maka besaran perangkat daerah juga tidak sama atau seragam antara satu daerah dengan daerah lainnya,”terangnya.

Sehingga dalam perkembangan dan pelaksanaan perangkat daerah Kabupaten Lombok Tengah tersebut, sejak ditetapkannya Perda nomor 6 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah terdapat peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang secara langsung berdampak pada keberlakuan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016.

“Maka untuk menindaklanjuti beberapa peraturan perundang-undangan tersebut, kami akan melakukan perubahan terhadap Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,”tegasnya.

Terharap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, dibentuk untuk melakukan penyesuaian dan tindak lanjut dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerahini juga, dilakukan hanya terhadap beberapa ketentuan pasal atau ayat yang sifatnya terbatas.

“Seperti misalnya peningkatan kinerja pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), penetapan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai badan daerah dan pembentukan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan,”terangnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa kaitan dengan tipe perangkat daerah yang dilakukan perubahan atau peningkatan tipe yakni dinas perhubungan dan dinas komunikasi dan informatika, yang semula merupakan dinas tipe C ditingkatkan menjadi dinas dengan tipe B. Peningkatan tipe dinas tersebut dalam rancangan Perda ini juga telah memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Karena memang tipelogi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sesuai surat nomor 100/2948/SJ pada 8 Agustus 2016 perihal rekomendasi hasil pemetaan urusan pemerintahan konkuren di daerah,”tambahnya. (Dar)