LOMBOKSATU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur meraih peringkat pertama kinerja DAK Fisik tahun anggaran 2021 lalu. Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan dan aspek lainnya seperti dana desa juga semakin membaik.
Di satu sisi Sukiman Azmy mengakui kinerja pada dana desa di Lombok Timur belum menunjukkan prestasi seperti halnya kinerja DAK Fisik. Karena itu, ia berjanji bersama OPD akan memperbaiki kinerja dari dana desa.
Pengakuan tersebut dilontarkan Bupati menjawab harapan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Selong Yuspartinah yang menemui bupati bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya Amirudin Jauhari Selasa (22/02/2022) di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur.
Yuspartinah sebelumnya menyampaikan, Pemda Kabupaten Lombok Timur diharapkan tidak melakukan penundaan sesuai kesepakatan bersama beberapa waktu lalu, terkait DAK Fisik dan dana desa.
Sebab, penundaan akan berdampak terhadap kredibilitas pemerintah daerah. Sementara pemerintah pusat telah mempermudah penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
“Langkah ini menjadi wujud upaya percepatan pemulihan ekonomi, mengingat belanja Pemerintah saat ini masih merupakan penggerak ekonomi masyarakat,” paparnya.
Yuspartinah juga berharap agar OPD segera melakukan lelang dan segera menyampaikan secara tertulis kepada KPPN bila menemui kendala sehingga kendala tersebut dapat diteruskan untuk dicarikan solusinya.
Sementara itu Amirudin menyampaikan sejumlah poin kebijakan perpajakan nasional. Ia menyebut insentif pajak bagi UMKM adalah salah satunya. Demikian pula dengan pengungkapan sukarela (PPS) yang diharapkan dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Program-program tersebut merupakan upaya pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.
Amirudin juga mengingatkan kepatuhan ASN dalam melaporkan SPT tahunannya. Ia berharap ASN dapat menjadi contoh untuk kepatuhan pajak ini. Ia mengapresiasi Bupati yang telah menyampaikan SPT tahunan awal Januari lalu.
Selain perorangan, ia pun meminta badan, dalam hal ini yayasan yang bernaung di bawah Kementerian Agama dapat segera menyampaikan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar tidak terkena sanksi termasuk pajak terkait dana desa, karena masih banyak desa yang belum ada pembayarannya.





