LOMBOKSATU.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dilbud) Lombok Timur melarang sekolah negeri menjual seragam kepada siswa. Kebijakan itu ditegaskan dalam revisi Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur M Nurul Wathoni mengatakan salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.
“Dikbud Lotim secara eksplisit melarang sekolah mensyaratkan pembelian seragam pada saat daftar ulang siswa baru. Pembelian seragam siswa menjadi urusan mandiri pihak siswa atau wali murid, bukan tanggung jawab sekolah,” ujar Wathoni di Selong, Selasa (30/06) 2026.
Ia menegaskan, aturan ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menyebut pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Edaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah SDN serta SMPN se-Lombok Timur itu, Dikbud menekankan dua hal utama.
Pertama, sekolah hanya mengatur jadwal pemakaian seragam yang sudah ada. Sekolah dilarang menambah jenis seragam di luar ketentuan.
“Selama ini Dikbud mencatat banyak masukan dan temuan sekolah yang menambah-nambah jenis seragam. Aturan ini tujuannya membuat penggunaan seragam lebih sederhana dan membatasi sekolah mengadakan seragam di luar ketentuan,” jelasnya.
Kedua, terkait seragam batik khas. Bagi sekolah yang belum memilikinya, diminta berkoordinasi dengan UPTD dan pengawas agar penyesuaiannya tidak memberatkan siswa dan orang tua. Untuk siswa yang belum memiliki batik khas, sekolah juga diminta berkoordinasi.
Wathoni menambahkan, pemakaian seragam budaya atau muatan lokal tidak perlu tiap minggu. “Seragam yang dipakai tinggal memilih putih merah, atau Pramuka dan baju adat. Kita atur tidak tiap minggu lagi, tapi sekali sebulan supaya nilai budaya tetap terpelihara,” katanya.
Edaran ini juga mengatur seragam guru. Kebijakan itu diambil menindaklanjuti banyaknya laporan tenaga pendidik yang masuk sekolah dengan pakaian bebas.“Edaran disusun berdasarkan masukan PGRI dan pihak terkait. Penyusunan jadwal dan aturan seragam sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk PGRI,” ujarnya.
Wathoni meminta seluruh Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah memahami dan menindaklanjuti edaran tersebut. “Kebijakan ini diharapkan menertibkan praktik di sekolah, meringankan beban orang tua, dan memastikan PPDB berjalan sesuai aturan tanpa pungutan terselubung,” tegasnya.




