LOMBOKSATU.com – Kabupaten Lombok Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan. Untuk kesembilan kalinya secara beruntun, pemerintah daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2024.
“Alhamdulillah, ini merupakan opini WTP yang ke-9 kalinya yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,” ungkap Wakil Bupati H. Moh Edwin Hadiwijaya saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna XII DPRD Lombok Timur, Kamis (10/07/2025).
Menurut Edwin, capaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah Lombok Timur telah sesuai standar akuntansi pemerintahan, serta mencerminkan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang semakin baik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur atas kerja sama dan komitmen dalam menjaga capaian tersebut yang dinilai sangat berkontribusi terhadap keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Wabup memaparkan hasil audit BPK terkait realisasi APBD 2024. Dari total pendapatan daerah yang ditargetkan Rp 3,465 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 3,316 triliun lebih atau 95,69 persen.
“Rinciannya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 412,685 miliar dari target Rp 605,868 miliar lebih. Pendapatan transfer menunjukkan performa sangat baik dengan realisasi Rp 2,798 triliun lebih dari target Rp 2,821 triliun lebih,” urainya.
Sementara itu, pos lain-lain pendapatan yang sah mencatat capaian luar biasa Rp 104,914 miliar lebih atau 277,73 persen dari target Rp 37,775 miliar lebih. Untuk belanja daerah, dari target Rp 3,401 triliun lebih, terealisasi Rp 3,208 triliun lebih atau 94,32 persen.
“Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tercatat Rp 32,314 miliar lebih atau 343,24 persen dari target Rp 9,414 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 85,448 miliar lebih atau 116,39 persen dari target Rp 73,413 miliar lebih,” sambungnya.
Wabup berharap agar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti untuk disahkan demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan pembangunan di Lombok Timur.
Setelah mendengar penjelasan Wabup, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut Raperda tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, fraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan kritis. Mereka berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih rasional dalam memprediksi PAD agar target yang ditetapkan realistis, tercapai, dan berimplikasi positif bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD menyoroti profesionalisme perusahaan daerah dalam menjalankan usahanya agar tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. OPD penghasil PAD pun diminta lebih profesional demi tercapainya target.
Fraksi DPRD juga menyinggung pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai belum tertib, serta pengelolaan parkir di areal pasar, tepi jalan, maupun halaman rumah warga sekitar. Isu lainnya adalah penataan dan penggajian tenaga honor daerah agar sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lombok Timur.





