Bahas Penetapan 2 Raperda, DPRD Lombok Timur Gelar Paripurna

oleh -123 views
dewan
DPRD Lombok Timur menggelar rapat paripurna guna membahas 2 Raperda,

LOMBOKSATU.com – DPRD Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (04/03/2024).

Rapat itu dalam rangka Penetapan Persetujuan atas dua Raperda yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak; dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak-anak.

Melalui peraturan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi mereka, serta terciptanya keadilan sosial yang inklusif.

Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan pendidikan agama di Lombok Timur.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pesantren-pesantren di Kabupaten Lombok Timur akan mendapatkan fasilitas yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran dan pengembangan potensi peserta didik.

Penjabat Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti saran yang diberikan.

Ia menyebut dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.

Mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan.

Untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Di satu sisi, ia menyebut pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah.

Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Di samping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa, keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.

Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu yang berjalan aman, tertib dan lancar.

Hadir pada rapat paripurna anggota DPRD, jajaran Forkopimda dan Kepala OPD lingkup kabupaten Lombok Timur.