Polemik Penolakan Perangkat Desa Prako, Pihak Keluarga akan Tempuh Jalur Hukum

oleh -2.646 views
oleh
dokumen
Dok istimewa

LOMBOKSATU.com – Keputusan Pemerintah Desa Persiapan Prako Kacamatan Janapria Lombok Tengah yang tidak mengakomodir salah seorang perangkat desa induk Loang Maka atas nama Seven Remen Ray Pamungkas menuai polemik.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dianggap tidak sah menjadi alasan Remen ditolak di Desa Persiapan Prako yang merupakan tempat asalnya. Padahal SK yang Seven pegang saat ini ditandatangani Kepala Desa Loang Maka Muksin.

Surat yang terbit tanggal 11 November 2022 itu diperkuat dengan diterbitkannya rekomendasi oleh Camat Janapria. Tidak terima keluarganya diperlakukan seperti itu, Doyan Sastra Satria yang merupakan kakak Seven, berencana menempuh jalur hukum.

Kepada wartawan, Jumat (13/01/2023), Doyan mengaku sudah berkonsultasi ke sejumlah pakar hukum terkait hal tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan ini.

Dikatakannya, SK yang ditandatangani Kepala Desa Loang Maka, dipastikan sah secara hukum. Sehingga pernyataan Pemdes Persiapan Prako yang menyoal SK yang bersangkutan, hanya alasan untuk lari dari kesalahan yang mereka perbuat.

Menurut Doyan, SK dari desa induk, penempatan Seven di Desa Persiapan Prako sudah mengacu pada aturan. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, pasal 77.

Anehnya kata Doyan, pemerintah desa persiapan Prako menyebut Seven tidak diterima atas dasar hasil musyawarah badan permusyawaratan desa (BPD). Padahal, sampai saat ini para pihak yang diklaim terlibat dalam musyawarah tersebut, belum memiliki legalitas.

Itu berarti, sambung Doyan, apapun hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan. “Aturan induknya ada, tapi sangat aneh, kok bisa dikalahkan oleh musyawarah yang tidak jelas,” kata Doyan.

Pembelaan yang dilakukan saat ini kata Doyan tidak sekadar masalah pekerjaan ataupun materi. Melainkan semata mata untuk menegakan aturan. Pihaknya tidak ingin desa pemekaran yang baru seumur jagung ini dikelola asal asalan dan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Sementara itu, Penjabat Kades Persiapan Prako H. Satarudin mengaku hal tersebut sudah sesuai aturan. Pihaknya justru menyalahkan Camat Janapria dan Kades Loang Maka yang terlalu cepat mengambil keputusan. Bahkan ia menuding Camat Janapria tidak paham aruran.

Satarudin menjelaskan, sebelumnya desa persiapan Prako memiliki 2 Kasi dan 2 Kaur, ditambah Sekdes. Sehingga kalau didatangkan lebih banyak lagi tentu akan ada yang tidak kebagian job sehingga diputuskan, dari lima nama yang dilepas desa induk, hanya empat yang bisa diakomodir.

Sedangkan Seven Remen terpaksa dianulir dengan berbagai pertimbangan, salah satunya waktu penerbitan SK yang masih belum terlalu lama. Selain itu, Kepala Desa Loang Maka sebenarnya tidak berhak mengeluarkan SK karena pada saat mengeluarkan SK, masa jabatannya tinggal dua hari berakhir .

Menurut aturan, kata Satarudin, kepala desa berhak mengangkat atau memutasi pegawai atau pejabat minimal enam bulan setelah dilantik atau enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Sehingga mengacu pada ketentuan tersebut, SK yang dikeluarkan Kades Loang Maka jelas tidak sah.

Hal inilah yang menurutya kurang dipahami, khususnya oleh Camat Janapria. Pemahaman Camat yang keliru tersebutlah yang menurutnya menyebabkan persoalan ini menjadi semakin keruh. “Pemerintah kecamatan tidak paham dalam menterjemahkan aturan, sehinga jadi kacau seperti ini,” kata Satar via handphone, Jumat (14/01/2023.

Mengenai upaya hukum keluarga Seven, pihaknya mengaku tidak mempersoalkan. Sebab keputusan yang dijalankan saat ini sudah sesuai ketentuan. “Orang orang itu kan memang suka cari ribut,” kata Satar.

Namun demikian pihaknya berharap kepada yang bersangkutan agar bersabar. Jika nantinya ada penambahan staf, pihaknya berjanji akan mengakomodir yang bersangkutan di desa persiapan Prako. “Infonya kita akan diberikan tambahan, sabar saja,” pungkasnya.

Sementara itu Camat Janapria Samsun Rijal balik menyalahkan Penjabat Kades Persiapan Prako. Menurutnya, keputusan untuk tidak menerima Seven terlalu terburu-buru. Seharusnya hal itu silaukan setelah BPD dilantik.

Dengan demikian, keputusan yang diambil bisa dipertanggungjawabkan karena dilakukan oleh orang-orang yang memiliki legalitas. Adapun rekomedasi yang ia keluarkan, menurutnya tidak ada masalah. Justru Penjabat Kades Prako yang tidak paham aturan dan kondisi masyarakat di desa.

Namun demikian pihaknya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Jangan sampai ada persoalan hukum yang nantinya hanya akan menghambat jalannya proses pembangunan di Prako yang membutuhkan kondusifitas dan kekompakan dari seluruh elemen masyarakatnya. (Dar)