Tiga Tersangka Kasus Alsintan Akhirnya Dibui

oleh -3.123 views
oleh
alsintan
Kiri: tersangka inisal AM yang ditahan Jumat tadi siang. Kanan: mobil dua tersangka yang ditahan Kamis 08/12/2022

LOMBOKSATU.com – Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur akhirnya dibui.

Ketiganya dibui setelah melalui proses pemeriksaan. Dua tersangka sebelumnya diperiksa Kamis 08 Desember 2022 langsung dibawa ke Lapas Selong dengan menggunakan mobil tahan kejaksaan.

Kasi Intel Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, keduanya berinisial S yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Timur dan Z mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.

S berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Sementara Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S, dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

Selanjutnya, pada hari Jumat 09 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM dengan didampingi penasehat hukumnya.

“Bahwa tersangka AM berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari tersangka sdr. S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat meneriman bantuan Alsintan,” ujarnya Rasyidi, Jumat (09/12/2022)

Dalam rilis itu, Rasyidi menyebutkan, bahwa ternyata Alsintan tersebut disalahgunakan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290.

Hal itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor: PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alsintan.

Bantuan itu melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia tahun 2018.

“Bahwa setelah pemeriksaan terhadap tersangka AM selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19,” imbuhnya.

Setelah itu baru tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.

Disebutkan, pada pemanggilan hari Kamis kemarin, AM sempat mangkir sehingga hari inilah ia diperiksa dan akhirnya dibawa ke untuk menjalani hukuman.