LOMBOKSATU.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah atau DPRD Loteng menggelar rapat paripurna, Rabu (5/10/2022).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Loteng M Tauhid, didampingi Wakil Ketua I H lalu Rumiawan, Wakil Ketua III HM Mayuki. Hadir pula Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana, M.Si.
Dari unsur pemerintah Kabupaten Lombok Tengah hadir dalam rapat itu Sekretaris Daerah H Lalu L Firman Wijaya, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah daerah Loteng dan Forkopinda Loteng.
Dalam rapat ini DPRD Loteng mengesahkan Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan adanya Perda ini sejumlah perangkat daerah di Lombok Tengah mengalami perubahan nomenklatur dan ada ketambahan perangkat daerah.
Juru bicara panitia khusus, Ahmad Rifai menjelaskan, perubahan terdiri dari berupa perubahan nomenklatur perangkat daerah, penambahan perangkat daerah dan perubahan tipe perangkat daerah.
Pertama, penghapusan dan pengalihan urusan kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang dialihkan menjadi urusan Dinas Pendidikan.
“Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pariwisata, sedangkan Dinas Pendidikan nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Ahmad Rifai.
Kedua, perubahan tipe pada Dinas Komunikasi dan Informatika yang semula tipe c berubah menjadi tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian dengan beban kerja sedang.
Dengan perubahan tipe ini, Dinas Komunikasi dan Informatika bertambah satu bidang yang semula dua bidang menjadi tiga bidang.
Penambahan bidang itu adalah bidang pengelolaan teknologi dan informasi dan komunikasi publik yang semula bidang ini ada di bagian humas dan protokol sekretariat daerah.
Dengan penambahan bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika ini baik anggaran dan lain sebagainya ditarik Dinas Komunikasi dan Informatika.
Ketiga, penambahan perangkat daerah berupa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum. Termasuk perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dengan beban kerja kecil.
“Penambahan perangkat daerah ini merupakan amanah dari peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.
Ahmad Rifai menambahkan terdapat pula perubahan nomenklatur dan penambahan perangkat daerah, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Penambahan perangkat daerah berupa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah nomor nomor 1.a tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah kabupaten Lombok Tengah.
- Selain itu pada perubahan pasal 9 ini, juga mengakomodir perubahan nomenklatur pada 3 perangkat daerah, yaitu: (1) badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan berubah menjadi badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; (2) badan pengelolaan keuangan dan aset daerah berubah menjadi badan keuangan dan aset daerah; (3) badan pengelolaan pendapatan daerah berubah menjadi badan pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah Suhadi Kana dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, dengan ditetapkannya peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman dan dasar hukum perangkat daerah.
Utamanya dalam menjalankan perannya secara optimal karena sudah mempunyai kewenangan yang dilindungi oleh peraturan daerah.
“Sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik,” tandasnya. (Dar).





