LOMBOKSATU.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menurunkan pajak hiburan menjadi 15 persen mendapat kritikan dari DPRD.
Anggota DPRD Lombok Tengah, Suhaimi SH menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Perda Pajak Hiburan yang masuk jadi PAD sebesar 30 persen.
Aturan tersebut dilanggar Pemkab Loteng kata dia, saat gelaran event MotoGP di Sirkuit Mandalika. Pihak ITDC meminta agar pajak hiburan diturunkan menjadi 15 persen dan itu disetujui Pemkab Loteng.
“Pemkab ini seenaknya melanggar Perda. Dari mana mekanisme dan prosedurnya untuk melanggar Perda itu,” kata Suhaimi di Praya Kamis (21/04/2022).
Terkait beberapa faktor yang disampaikan Pemkab Loteng sehingga menurunkan pajak hiburan seperti kurangnya sumber PAD, menurutnya itu tidak bisa diterima.
Karana kata Suhaimi, aturan pajak berbicara persentase bukan jumlah. Berapapun besaran sumber PAD yang bisa dikelola, namun besaran tarif di Perda tidak boleh diotak-atik.
Hal ini menurutnya tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, pihaknya khawatir kedepannya terjadi hal yang sama dan terus berulang.
“Jika longgar seperti ini, maka pihak lain yang menggelar acara atau even di Lombok Tengah juga akan melakukan hal sama untuk menegosiasi potongan pajak,” pungkasnya. (Dar)





