Soal Aset Desa Penujak, Lalu Herdan: Aneh, Klaim Dilakukan Sendiri

oleh -1.259 views
Plt Camat Praya Barat HL. Herdan

LOMBOKSATU.com – Kasus dugaan penggeregahan aset daerah di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat terus berlanjut. Sejauh ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Penujak tersebut.

Plt. Camat Praya Barat Lalu Herdan menganggap klaim yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Penujak tidak beralasan. Pasalnya, enam lahan yang diklaim tersebut sudah tercatat sebagai aset, baik pemda maupun desa.

Ia menjelaskan, khusus lahan Puskesmas dan SMP 1 Praya Barat, sudah bersertifikat dan tercatat sebagai aset Pemda. Sementara lapangan umum Penujak memang belum bersertifikat, namun sudah tercatat. Begitu juga status kepemilikan tiga aset lainnya yakni gedung serba guna, TK pertiwi dan kantor desa, tidak bisa diganggu gugat.

Selain itu, saat menjabat sebagai kepala desa, dalam laporan rutin setiap tahunnya telah menyatakan bahwa aset-aset seluas satu hektar lebih tersebut bukan milik perorangan. Sehingga klaim ini menurutnya bertolakbelakang dengan pernyataan bersangkutan saat menjabat sebagai kepala desa.

“Kok baru dipersoalkan sekarang, kenapa tidak saat menjabat dulu,” kata Herdan di ruang kerjanya, Jumat (26/03/2021).

Selain itu, asal usul tanah yang diklaim tidak nyambung dengan pengakuan yang bersangkutan. Sesuai keterangan para tokoh setempat, lahan-lahan tersebut tidak ada kaitannya dengan kakeknya. Diketahui pemilik awal lahan adalah Amaq Cegak yang tidak memiliki hubungan darah dengannya.

Anehnya lagi kata Herdan, pengakuan atau klaim dilakukan sendiri. Padahal ahli waris dari kakeknya cukup banyak. Jika memang klaim tersebut benar, maka ahli waris yang lain akan ikut berperan, tidak lantas membiarkan dia melakukan klaim seorang diri seperti yang terjadi saat ini.

Sebagai orang yang paham hukum, persoalan ini juga harus dibawa ke persidangan, bukan malah melakukan aksi main hakim sendiri yang justru semakin memperkeruh suasana.

Disinggung mengenai peluang pemberian tali asih, menurutnya tidak mungkin. Karena bagaimanapun juga lahan-lahan terbukti secara sah milik pemerintah, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan ganti rugi.

“Dasar untuk memberikan ganti rugi tidak ada. Kalau sudah diketok pengadilan bahwa lahan-lahan ini milik LD, kenapa tidak,” terangnya.

Untuk itu pihaknya mempersilahkan yang bersangkutan menempuh jalur hukum, tentunya disertakan dengan bukti-bukti yang kuat. “Kita adu data di pengadilan saja. Biarkan hakim yang memutuskan,” pungkasnya.

Sementara itu LD beberapa kali dihubungi, belum memberikan tanggapannya apapun terkait persoalan ini. (dar)