Canangkan Desa Cantik, Wabup Lombok Timur Tekankan Pentingnya Data Statistik

oleh -75 views
oleh

LOMBOKSATU.com – Wakil Bupati Lombok Timur Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan data statistik yang akurat menjadi fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi dan pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) di aula Kantor Camat Terara, Selasa (14/4/2026).

Menurut Wabup, kegiatan pencanangan Desa Cantik tidak sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk membangun sistem perencanaan berbasis data yang lebih terukur dan tepat sasaran.

“Membangun data harus dimulai dari desa. Tidak bisa hanya dari kantor kabupaten. Jika datanya tidak akurat, maka kebijakan yang dihasilkan juga akan keliru,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas data, termasuk dimensi waktu dalam pengumpulan dan pemanfaatannya. Kesalahan data, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada ketidaktepatan kebijakan, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian anggaran yang besar ketika harus dilakukan koreksi di kemudian hari.

Wabup menambahkan penggunaan data statistik kini menjadi kebutuhan utama dalam berbagai aspek, termasuk dalam membaca dinamika sosial dan politik serta menentukan langkah strategis pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, menurutnya, sangat berharap data yang dihimpun dari desa benar-benar valid, karena kualitas data di tingkat akar rumput akan menentukan keberhasilan program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Timur Sri Endah Wardanti menegaskan bahwa pembangunan yang presisi hanya dapat terwujud melalui data yang akurat. Ia menyebut desa harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan data statistik.

Program Desa Cantik sendiri bertujuan meningkatkan literasi data di kalangan perangkat dan masyarakat desa, membangun kesadaran akan pentingnya statistik, serta mengoptimalkan pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan desa.

Sri menjelaskan, Desa Rarang, Rarang Selatan, dan Kalianyar ditetapkan sebagai Desa Cantik berdasarkan evaluasi mendalam dan diharapkan mampu menjadi contoh dalam tata kelola data yang baik dan berkelanjutan.

Senada dengan itu, Kepala BPS Provinsi NTB, H. Wahyudin menyampaikan bahwa Program Desa Cantik yang telah berjalan sejak 2021 merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Ia menegaskan kehadiran BPS melalui program ini bukan untuk menambah beban administratif desa, melainkan untuk memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan secara efektif dalam perencanaan dan penganggaran.

“Data yang akurat akan memastikan anggaran desa tepat sasaran. Kita tidak bisa berbicara kesejahteraan tanpa data yang menjadi kompas pembangunan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Piagam Desa Cantik untuk Desa Rarang, Rarang Selatan, dan Kalianyar oleh Wakil Bupati bersama Kepala BPS Lombok Timur, disaksikan Kepala BPS NTB. Pencanangan juga ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya implementasi program di ketiga desa tersebut.