Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Desa Arjangke Kecamatan Pringgarata telah dinyatakan tuntas. Ratusan warga selaku pemohon pun sudah menerima sertifikat mereka. Namun tiga bulan pasca pembagian sertifikat, berbagai persoalan masih dikeluhkan pemohon.
Oleh: Darwis – Lombok Tengah
Keluhan yang muncul di antaranya, masih adanya hak-hak pemohon yang diduga belum dipenuhi oleh panitia PTSL dalam hal ini Pemdes Arjangke. Termasuk biaya pembuatan sertifikat yang dinilai mahal juga menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan.
Rusnan, salah seorang pemohon menilai bahwa biaya Rp 350 yang ditetapkan oleh Pemdes Arjangke terlalu besar dan membebani warga miskin. Ia menuturkan, awalnya Pemdes menetapkan biaya prona sebesar 400 ribu. Namun Rp 50 ribu dikembaikan kepada pemohon sehingga total yang dibayar Rp 350 ribu.
Sayangnya, dengan biaya sebesar itu, hasil program prioritas pemerintah pusat tersebut, menurutnya masih belum maksimal. Setelah sertifikat dibagikan, kata Rusnan, lahan para pemohon ditinggalkan begitu saja. Pembatas atau pal lahan tak kunjung dipasang sampai hari ini.
Padahal informasi yang ia terima, dana Rp 350 ribu sudah termasuk pemasangan pal. “Sudah bayarnya mahal, tapi patok lahan tidak dipasang, wajar kalau kami keberatan,” tuturnya, Sabtu (21/01/2023).
Ia khawatir hal ini akan meninbulkan masalah di kemudian hari. Tidak adanya pembatas lahan yang jelas, tentu berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari, khususnya antar pemilik lahan.
Untuk itu ia berharap kepada pemerintah desa agar segera menyelesaikan persolan ini, sehingga tidak menimbulkan anggapan negatif di masyarakat. “Bagi kami sebenarnya yang penting patok dipasang dan pemerintah desa jujur digunakan untuk apa saja biaya yang cukup besar ini,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Arjangke H. Nasir menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tetang pembiayaan PTSL yang telah menetapkan biaya maksimal sebesar Rp 350 ribu. Hal itu juga sesuai dengan arahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya selaku tim pendamping program.
“Disamping berdasarkan SKB tiga menteri, pihak Kejaksan Negeri dan Polres Lombok Tengah juga menyarankan besaran biaya harus Rp 350,” kata H.Nasir via handphone, Sabtu (21/01/2023).
Ia menjelaskan, biaya tersebut untuk membayar alas, termasuk materai dan pal. Hanya saja, diakuinya sampai saat ini pal belum dipasang dan masih disimpan di rumah kepala dusun.
“Semua sudah sesuai aturan dan arahan tim pendamping yakni Kejari dan Polres Lombok Tengah,” jelasnya. Hal ini menurutnya tidak perlu dibesar besarkan karena telah dilasanakan dengan baik dan tentunya sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kajari dan Kapolres Lombok Tengah belum bisa dikonfirmasi.
Besaran biaya PTSL, memang kerap jadi polemik. Bahkan sudah banyak kepala desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) lantaran menarik biaya terlalu besar. Tidak terkecuali di Lombok Tengah.
Beberapa kepala desa harus merasakan dinginnya tahanan lantaran tersandung kasus pungutan program PTSL dengan jumlah yang sangat kecil. Di Kecamatan Praya Tengah misalnya, beberapa tahun lalu salah seorang kepala desanya dipenjara lantaran pungutan PTSL yang hanya Rp 250 ribu.
Hal tersebut kemudian membuat para kepala desa lainnya lebih waspada bahkan ada yang kapok dan tidak mau lagi menerima program tersebut. Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata misalnya, sudah 5 tahun menolak PTSL karena sempat dikeluhkan mengenai besaran biaya pengurusan.
Padahal saat itu, pemerintah desa hanya meminta warga mengeluarkan Rp 80 ribu untuk membiayai keperluan alas hak pemohon. Jumlah tersebut pun sudah disetujui oleh sebagian besar pemohon. Celakanya, dari ratusan pemohon yang setuju, 4 di antaranya merasa keberatan, kemudian melapor ke Ombudsman NTB.
Beruntung, persoalan baru bisa diselesaikan setelah empat warga tersebut menerima pengembalian biaya dari pemerintah desa. Sejak saat itu, Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwaudin memutuskan untuk tidak lagi menerima PTSL dari BPN.
“Program ini memang sangat membantu warga, tapi daripada mendatangkan mudarat, lebih baik kami tolak. Sejak saat itu (2017) warga yang mau membuat sertifikat, kami arahkan diurus mandiri,” pungkasnya.





