LOMBOKSATU.com – Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik mengatakan pembebasan lahan eks pembangunan masjid As-Sunah di Desa Mamben, Kecamatan Wanasaba belum dibebaskan
Menurutnya, berdasarkan UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum (masyarakat) harus melalui berbagai proses penyelesaian lahan setidaknya paling lama enam bulan.
“Peruntukan tanah tersebut harus jelas peruntukannya,” ungkapnya Juaini saat menerima perwakilan Gerakan Masyarakat Pembela Aswaja (GEMPA) yang mempertanyakan hal itu, Jumat (06/01/2023).
Selanjutnya disesuaikan secara administratif dan aturan agar dapat difungsikan dengan baik oleh masyarakat. Karena itu Sekda menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan Camat dan pemdes terkait peruntukan lahan tersebut ke depan.
Kepada perwakilan GEMPA, Sekda menyampaikan terima kasih karena telah bersama-sama menjaga kondusifitas Lombok Timur.
Selain Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono yang turut hadir memfasilitasi pertemuan tersebut, hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Lombok Timur.
Pada pertemuan 3 Januari 2022 lalu menyampaikan rencana membayar lahan eks-pembangunan masjid As-Sunah yang mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar dan Pemda mengeluarkan Surat Penghentian Pembangunan Masjid tersebut.





