LOMBOKSATU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur secara resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka (Pilkada) 2024.
Hal itu tertuang dalam surak keputusan KPU Lombok Timur nomor 19 /PL.02.2-Pu/5203/2024 tertanggal 24 Agustus 2024. Pendaftaran ini dimulai Selasa 27 sampai 29 Agustus 2024 di Kantor KPU setempat.
“Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00-16.00 Wita. Hari Kamis, 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00-23.59 Wita,” terang Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah.
Ada Suci menegaskan, berdasarkan Keputusan KPU Lombok Timur, penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan paslon pada pemilihan menyatakan syarat minimal suara sah 56.600.
Penguman lengkapnya silakan down load file surat keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor: 19/PL.02.2-Pu/5203/2024





