DPRD Lombok Tengah Buka Masa Sidang Paripurna 2023

oleh -2.257 views
oleh
dewan sidang
DPRD Lombok Tengah menggelar masa sidang pertama tahun sidang 2023

LOMBOKSATU.com –  DPRD Lombok Tengah menggelar masa sidang pertama tahun sidang 2023, Senin (09/01/2023). Sebelum membuka persidangan tersebut, pimpinan dan anggota badan musyawarah DPRD telah melaksanakan rapat Badan musyawarah pada Rabu 4 Januari 2023 lalu untuk menentukan kegiatan DPRD Lombok Tengah masa persidangan kedua tahun sidang 2023. Hasilnya telah dituangkan melalui keputusan pimpinan DPRD Lombok Tengah nomor 1 tahun 2023 tentang jadwal kegiatan DPRD Lombok Tengah.

Pada pokoknya disampaikan beberapa waktu yang lalu DPRD Lombok Tengah telah menerima salinan keputusan Gubernur NTB nomor 171. 2-876 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah saudara Ryan Ferdiansyah sisa masa jabatan 2019-2024 serta keputusan Gubernur NTB nomor 171. 3-876 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antara waktu anggota DPRD Lombok Tengah saudara Ikhwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.

Atas dasar keputusan Gubernur ini, badan musyawarah telah menjadwalkan kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 yang Insyaallah akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 yang akan datang.

Untuk dimaklumi bersama bahwa, proses pergantian antar waktu dari saudara Ikhwan Sutrisno bukanlah proses yang tiba-tiba tetapi telah melalui proses yang cukup panjang sebagai bagian dari dinamika politik yang berkembang.

Di internal DPRD Lombok Tengah telah mengusulkan 8 rancangan peraturan daerah usul DPRD untuk itu Badan musyawarah telah mengalokasikan waktu selama 13 hari kerja yang dimulai pada tanggal 13 sampai dengan 31 Januari 2023 untuk komisi-komisi dalam membahas transferda usul DPRD tahun 2023.

Pada kegiatan tersebut terdapat beberapa rincian kegiatan yang harus dilaksanakan di antaranya, rapat internal komisi, rapat komisi bersama tim penyusun pengayaan materi melalui kegiatan studi banding dan bimbingan teknis pemantapan konsepsi dan Perda konsultasi publik dan terakhir finalisasi.

Hal ini penting disampaikan mengingat undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 Tahun 2022 telah mengamanahkan bahwa seluruh rakyat, Perda baik Ranperda dan merupakan usul DPRD maupun usul pemerintah daerah harus melalui proses harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kantor wilayah Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan pengalaman yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah proses harmonisasi ini memakan waktu yang cukup lama.

Tidak hanya itu, Perda yang telah dibahas dan disetujui dalam pembicaraan tingkat 1 juga harus melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur yang juga memakan waktu yang cukup lama hal ini sangat berpengaruh terhadap produktivitas Perda yang akan dihasilkan sehingga kegiatan DPRD di awal masa sidang ini difokuskan pada pembahasan Perda dengan harapan agar Perda yang akan dihasilkan dapat lebih maksimal dalam rentang waktu tanggal 1-24 Februari DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga telah mengagendakan kegiatan reses kedua masa persidangan kedua.

Kegiatan reses ini dihadapkan untuk mendukung percepatan perumusan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai bahan kegiatan musrenbang tahun 2024. “Besar harapan kami agar berbagai dinamika yang berkembang selama penyusunan dan pembahasan pokok pikiran DPRD tahun 2023 yang lalu kiranya dapat menjadi pelajaran kita bersama untuk mewujudkan perencanaan pembangunan lebih baik lagi dengan mengintegrasikan perencanaan partisipatif dan politis saudara wakil bupati Lombok Tengah,” ungkapnya.

Kegiatan berikutnya yang direncanakan mulai dari tanggal 27 Februari – 17 Maret adalah kegiatan komisi-komisi dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi baik terhadap program kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2022 maupun program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan badan pembentukan peraturan Daerah atau Bapemperda untuk mengkaji dan Perda usul kondisi-komisi serta pembahasan perubahan program kerja tahun 2023.

Pembahasan perubahan tahun 2023 menjadi penting untuk dilaksanakan mengingat pada Tahun 2022 yang lalu pemda maupun DPRD telah menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah kepada kanwil Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi.

Seperti Ranperda perubahan atas Perda 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Perda tentang pelaksanaan penguatan wawasan kebangsaan dan Perda tentang pengelolaan rusunawa dan Perda tentang ketenagakerjaan jika mengacu pada program kerja tahun 2023 ke-4 hamsterdam tersebut belum masuk menjadi rantai yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2023.

Maka dari itu, kegiatan pembahasan perubahan Perda tahun 2003 menjadi penting untuk dilaksanakan guna mengagendakan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian penjelasan Ranperda dan usul komisi-komisi sampai dengan permintaan persetujuan DPRD terhadap peran Perda usul komisi-komisi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 28 Maret 2023 yang akan datang. Kegiatan terakhir dalam masa persidangan kedua atau sidang 2022-2023 adalah kegiatan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ kepala daerah Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan ini merupakan amanah dari ketentuan pasal 19 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di mana ditegaskan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima maka Badan musyawarah telah mengagendakan penyampaian LKPJ pada tanggal 29 Maret 2023 serta pembahasannya akan dilaksanakan oleh komisi-komisi.

Selain itu pembahasan melalui rapat gabungan komisi yang akan dilaksanakan selama 16 hari kerja masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, ini direncanakan akan ditutup dengan kegiatan rapat paripurna DPRD dengan agenda pokok berupa penyampaian laporan komisi penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2022 serta penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD Lombok Tengah terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2002 Kepada Bupati Lombok Tengah. (Dar)

Kerjasama LOMBOKSATU.com dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah