LOMBOKSATU.com – DPRD Lombok Tengah terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Lombok Tengah, Muslihin mengungkapkan, salah satu sumber PAD yang cukup besar adalah sewa aset pertokoan Praya.
Saat ini sewa pertokoan Praya masih Rp.7 juta pertahun sementara dewan mengusulkan Rp.30 juta pertahun.
“Tarif retribusi sewa pertokoan di jalan Jenderal Sudirman Praya yang saat ini sebesar Rp. 7 juta per tahun, masih sangat jauh dari nilai sewa setempat yang mencapai di atas 30 juta per tahun” kata Muslihin, Kamis (03/08/2022).
Menurut Muslihin, selain mengkritisi sewa pertokoan terhadap kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), gabungan komisi membagi PAD ke dalam 4 cluster utama.
Di antaranya, PAD yang sudah dipungut namun besaran tarifnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi masyarakat.
Ia mencontohkan tarif retribusi izin penjualan minuman beralkohol yang saat ini tarifnya berkisar antara 3 juta rupiah sampai dengan 5 juta rupiah bisa ditingkatkan sampai dengan maksimal Rp 10 juta sampai dengan Rp.20 juta.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga belum dilakukan penyesuaian khususnya tarif yang semula hanya dikenakan atas tanah, namun saat ini sudah berdiri bangunan sambung juru bicara gabungan komisi DPRD Loteng, Muslihin. (Dar)





