DPRD Lombok Timur Setujui Pinjaman Daerah

oleh -1.856 views
oleh
DPRD Lotim gelar sidang bahas pinjaman dan Pansus Pendapatan Daerah
DPRD Lotim gelar sidang bahas pinjaman dan Pansus Pendapatan Daerah

LOMBOKSATU.com – DPRD Lombok Timur gelar rapat paripurna XIII masa sidang III tahun 2022. Rapat tersebut membahas Pinjaman Daerah pada PT. Bank NTB Syariah dan pembentukan Panitia Khusus DPRD tentang Pendapatan Kabupaten Lombok Timur.

Paripurna berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa (05/07/2022) dipimpin Ketua DPRD Murnan dan dihadiri Sekda bersama sejumlah pejabat lainnya.

Menurut Murnan, dewan menyetujui pinjaman daerah untuk menutupi difisit angaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.

Pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur prioritas dan penanganan ekonomi yang sudah dianggarkan dalam APBD ini.

Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tanggal 05 Januari 2022, pasal 155 ayat (1) bahwa pinjaman daerah dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Dalam Pasal 156 ayat (1) huruf b juga menyebutkan bahwa Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

Sesuai aturan, DPRD menyetujui pinjaman Pemda yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2022 tentang Persetujuan DPRD tentang Pinjaman Pemda Lotim kepada PT Bank NTB Syariah.

Nilai pinjaman sebesar Rp165 miliar dengan jangka waktu angsuran pinjaman selama 9 bulan. Angsuran mulai Januari 2023 sampai September 2023 sehingga tidak melebihi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

DPRD juga menyetujui rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Pansus terkait Pendapatan di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022.

Pansus ini mempunyai tugas mendata potensi dan mengklasifikasikan pendapatan di Kabupaten Lombok Timur. Pansus terdiri dari Pimpinan DPRD sebanyak 4 orang dan anggota sebanyak 11 Orang.