Lindungi Lahan Pertanian, Pemkab Lombok Timur Siapkan Data Spasial

oleh -2.624 views
oleh
Acara sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
Acara sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

LOMBOKSATU.com – Pemkab Lombok Timur diharuskan segera menyiapkan data spasial (ruang dan tempat) sebagai dasar rekomendasi yang akan dituangkan dalam produk hukum Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti penerapan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Selasa 24/05/2022, menggelar sosialisasi kegiatan rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Rupatama 1.

Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik menyampaikan sosialisasi itu merupakan motivasi seluruh komponen dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kampanye dan sosialisasi ini kita harapkan dapat terus meningkatkan produktivitas hasil pertanian,” paparnya.

Ia mengingatkan masing-masing camat memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di wilayahnya tidak terganggu oleh hal-hal yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Camat harus berkomunikasi dengan berbagai komponen agar output dari kegiatan tersebut menghasilkan produk administratif yang dapat menjadi acuan hukum, khususnya di Lombok Timur.

Sekda juga meminta peserta, baik Camat maupun dari OPD lintas sektor dapat mengikuti pemaparan dengan baik sehingga pada akhirnya dapat mengurangi konflik penggunaan lahan di daerah ini.

Pejabat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian RI Dwi Aprianto memaparkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) serta PP No. 1 tahun 2011 tentang perintah penetapan LP2B.

Tujuan perlidungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi ini adalah menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

Selain itu, dapat meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, juga mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian.