LOMBOKSATU.com – Pemerintah Kabupaten ()Pemkab) Lombok Timur bergerak cepat menindaklanjuti program pemerintah pusat melalui pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai bagian dari upaya mewujudkan Satu Data Indonesia dan penyempurnaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendataan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik saat memimpin rapat koordinasi bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Jumat (24/07/2026).
Sekda menyebutkan Lombok Timur memiliki sekitar 501.104 kepala keluarga yang menjadi target pendataan. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar dapat diselesaikan tepat waktu.
“Tujuan utama pendataan ini adalah memastikan apakah bantuan yang selama ini diberikan pemerintah benar-benar sudah tepat sasaran atau belum,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah mulai menerapkan DTSEN sebagai basis seluruh program perlindungan sosial di Indonesia.
Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil. Desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas penerima berbagai bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Namun demikian, Sekda mengakui masih ditemukan persoalan validitas data. Masih ada masyarakat yang sebenarnya sudah mampu tetapi tercatat sebagai penerima bantuan (inclusion error), sementara warga yang layak menerima bantuan justru belum masuk dalam basis data (exclusion error).
“Kedua kondisi inilah yang harus kita perbaiki bersama. Strategi paling efektif dalam pengentasan kemiskinan adalah memastikan seluruh program bantuan benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai hak masyarakat miskin justru diterima oleh mereka yang sebenarnya sudah mampu,” tegasnya.
Sekda menyampaikan Lombok Timur ditunjuk sebagai salah satu kabupaten percontohan dalam penerapan aplikasi digital Perlinsos. Namun hingga saat ini capaian pendataan masih sekitar 1,76 persen, atau baru sekitar tujuh ribu kepala keluarga yang telah terdaftar.
Karena itu, Bupati Lombok Timur menginstruksikan agar seluruh target pendataan dapat dituntaskan paling lambat 30 Agustus. Menurut Sekda, waktu yang tersedia memang sangat singkat sehingga seluruh pihak harus bekerja lebih progresif dan bergotong royong.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Lombok Timur mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki. Pada tahap awal, mulai 1 hingga 7 Agustus, seluruh keluarga penerima bantuan yang telah terdata ditargetkan segera didaftarkan ke dalam sistem.
Setelah itu, pendataan akan diperluas kepada masyarakat lainnya hingga seluruh target dapat diselesaikan sebelum akhir Agustus. Pendamping PKH, TKSK, serta Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, dilibatkan secara bersama-sama.
Sekda menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengikuti proses pendataan karena kegiatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan politik maupun penyalahgunaan data pribadi.
“Pendataan ini semata-mata bertujuan memastikan bantuan pemerintah semakin tepat sasaran di masa mendatang,” tegasnya.
Ia menjelaskan masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Bagi yang belum memiliki akses digital, proses pendataan akan dibantu petugas atau agen Perlinsos di lapangan.
Data yang dikumpulkan berupa kondisi faktual rumah tangga, meliputi kondisi tempat tinggal, penggunaan listrik, hingga dokumentasi rumah sebagai bahan verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.
Sekda juga menepis kekhawatiran bahwa pendataan Perlinsos akan tumpang tindih dengan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, kedua basis data tersebut justru saling melengkapi dan memperkuat validasi data nasional.
“Perlinsos bukan untuk menggantikan data yang lain, tetapi menjadi sarana validasi yang lebih cepat. Keunggulannya adalah pembaruan data dapat dilakukan secara berkala tanpa harus menunggu sensus berikutnya,” jelasnya.
Melalui sistem tersebut, masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan apabila terdapat data yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga perubahan kondisi sosial ekonomi dapat segera diperbarui tanpa proses birokrasi yang panjang.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajak seluruh masyarakat memberikan data yang benar serta mendukung petugas yang melakukan pendataan di lapangan demi penyempurnaan DTSEN.
Sekda meminta pendamping PKH dan TKSK memastikan seluruh data masyarakat yang menjadi sasaran benar-benar valid dan akurat karena DTSEN akan diperbarui setiap bulan sebagai dasar berbagai program perlindungan sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa keluarga binaan PKH dan TKSK menjadi sasaran utama dalam proses pendataan. Masyarakat sebenarnya dapat melakukan pendaftaran secara mandiri tanpa dipungut biaya.
Namun, sesuai arahan Bupati, pendamping PKH dan TKSK diminta tetap berperan aktif mendampingi masyarakat selama proses pendaftaran dan verifikasi data agar seluruh target dapat tercapai sesuai jadwal.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga akan menggelar apel bersama pada 30 Juli sebagai momentum peluncuran sosialisasi penyempurnaan DTSEN melalui Perlinsos.
Selain itu, pemerintah memastikan pelaksanaan pendataan dipantau secara daring sehingga perkembangan kegiatan di setiap kecamatan dan desa dapat dimonitor secara real time.
Menutup arahannya, Sekda mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi di semua tingkatan. Menurutnya, kesalahan dalam pendataan maupun penafsiran data dapat menimbulkan persoalan besar dalam penyaluran bantuan sosial.
Karena itu, ia menegaskan bahwa ketelitian, kekompakan, dan tanggung jawab seluruh petugas menjadi kunci keberhasilan penyempurnaan DTSEN demi mewujudkan bantuan sosial yang semakin tepat sasaran.





