Saat ini dunia telah berubah dengan sangat cepat dan hampir-hampir tak ada seorang pemimpin maupun aparat penegak hukum yang berhasil melalui masa-masa sulit untuk memikirkan keluh kesah rakyatnya. Apalagi ketika dia hanya mau berposisi sebagai penikmat kekuasaan yang larut dalam kenikmatan harta dunia.
Oleh: DARWIS-Lombok Tengah
Oleh karena itu seorang pemimpin yang cerdas dituntut harus bisa menjadi seorang pembelajar yang sadar dan mengakui segala kekurangannya serta mau menerima kritik yang konstruktif dari rakyat dengan lapang dada.
Termasuk keinginan mau belajar pada orang-orang yang dipimpinnya, serta ada kepekaan moral yang tinggi untuk membaca tanda-tanda zaman dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang bersifat membangun bagi kemajuan daerah serta lebih mengutamakan keselamatan bangsanya.
Para pejabat publik sebagai pemimpin maupun wakil rakyat lebih-lebih para aparat hukum, jelas-jelas menjadi penegak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab tugas seorang pemimpin maupun wakil rakyat serta para aparat penegak hukum di masa depan bukan menjadi pemimpin yang terbuai kenikmatan kekuasaan dan terus menggerogoti uang rakyat, tetapi harus bisa menjadi pengikut serta mengikuti kehendak aspirasi masyarakat arus bawah.
#BACA juga: Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus BLUD Dilaporkan ke Kejagung
Tanpa itu para policy maker akan menjadi seorang diktator yang tidak peka/mati nurani terhadap segala aspirasi dan kebutuhan rakyat. Di ruang kebijakan, peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan target perubahan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat yang pada akhirnya mau tidak mau harus dihela oleh para pemimpin birokrasi atau para pemegang amanah rakyat termasuk di dalamnya adalah para penegak hukumnya.
Para aparat penegak hukum, para pemimpin birokrasi atau para wakil rakyat akan selalu mendapat legitimasi, tentu tidak hanya legitimasi konstitusional saja yang dibutuhkan, akan tetapi ada yang lebih penting harus disadari dan dijaga oleh mereka yaitu tanggungjawab moral demi menjaga eksistensi bangsa maupun lembaga yang memiliki tupoksi mengemban amanah rakyat.
Degradasi moral sebagai dampak dari “kehausan” akan harta benda dan kekuasaan duniawi inilah yang akan menghancurkan integritas dan marwah lembaga, baik di lingkungan institusi pemerintah maupun institusi penegak hukum. Harus punya rasa malu bahwa mereka sudah digaji oleh rakyat untuk menjaga integritas dan kredibilitas bangsa dan negara tercinta. Jangan malah aji mumpung jadi benalu dengan cara ikut berpesta pora menggerogoti uang negara di kala berkuasa.
Sebagai contoh kasus terkait dengan tanggungjawab moral yang bisa berdampak pada kehancuran integritas dan marwah lembaga penegak hukum. Di antaranya, mungkin kita masih ingat dengan laporan kasus Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Tranfusi Darah (UTD) Kabupaten Lombok Tengah di awal tahun 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar ± Rp 2,829 miliar.
Mungkin juga beberapa masyarakat masih ingat dengan pernyataan Kajari Lombok Tengah Fadil Reagen SH. MH di beberapa media massa seperti media cetak Suara NTB tanggal 1 Juni 2021 perihal kasus Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Tranfusi Darah (UTD) Kabupaten Lombok Tengah yang menyatakan bahwa pihak kejaksaan negeri Lombok Tengah terus berusaha mengumpulkan data serta terus menerus mendalami laporan kasus BPPD ini.
Bahkan masyarakat pun tahu bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melakukan pengeledahan di RSUD Praya sebanyak 2 (dua) kali. Wal hasil, karena laporan kasus UTD/ BLUD terus menerus didalami, akhirnya penggaliannya terlalu dalam ujung-ujungnya kasus BPPD- UTD menjadi “hilang” bak ditelan bumi, meskipun unsur perbuatan melawan hukum orang awam pun jelas-jelas sudah tahu bin sangat mudah untuk memahaminya. Seperti adanya temuan uang sebesar Rp. 10 juta dan 10 (sepuluh) stempel perusahaan di laci meja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya saat dialakukan penggeledahan jilid 2.
Pada tanggal 2 Juli 2021 di media suara NTB Kajari Fadil Reagen SH MH berstatmen bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga sudah melakukan koordinasi audit investigasi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB guna mengetahui besaran jumlah riil kerugian negara. Serta meminta kepercayaan masyarakat kepada pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus mega korupsi dalam skala kabupaten tersebut.
Namun faktanya, hingga tanggal 8 April 2022 dan atau sudah 1 tahun 3 bulan kasus BPPD-UTD/ BLUD semakin tidak kelihatan/ tidak jelas perkembangannya, disinyalir ini sebagai akibat terus menerus didalami. Anehnya pihak APH selalu meminta masyarakat dan NGO untuk mendukung proses penegakan hukum di wilayah ini.
Mengapa kasus BPPD-UTD/ BLUD dan beberapa Puskesmas di Kabupaten Lombok Tengah yang sudah dilaporkan oleh masyarakat terkesan semakin lama semakin “menghilang”?. Ternyata hasil pengintipan alias hasil investigasi beberapa NGO dan insan pers terhadap kasus BLUD dan Puskesmas bahwa audit perhitungan kerugian negara terhadap kasus ini tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu pihak BPKP sebagaimana sudah termuat dalam media suara NTB tanggal 2 Juli 2021 tahun lalu.
Akan tetapi audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini diduga justru dilakukan oleh mahasiswa teknik dari Kupang NTT. Sehingga wajar dan sangat masuk akal bila kasus-kasus yang telah dilaporkan ke kejaksaan terkesan tidak ada progres report yang membuat publik makin empati terhadap kinerja APH.
Sekarang mari kita bersama-sama menyegarkan ingatan dan melakukan analisa ilmiah serta melihat kilas balik mengapa masalah kasus BPPD-UTD/ BLUD maupun kasus beberapa Puskesmas di Kabupaten Lombok Tengah yang telah dilaporkan sejak bulan Januari 2021, hingga hari ini kasus tersebut sedikit-demi sedikit “menghilang” bagai ditelan bumi.
Aktivis senior Lombok Tengah M. Sahirudin mengatakan bahwa, kasus BLUD memang berpotensi menyeret nama nama besar di Lombok Tengah. Selain Direktur RSUD, kasus ini juga bisa menyeret oknum dewan pengawas, yang disinyalir memiliki peran dan kewenangannya besar dalam persoalan ini.
Baik buruknya pengelolaan BLUD menurutnya, tentu tidak bisa dipisahkan dari fungsi dewan pengawas yang memang bertugas mengontrol pengelolaan termasuk masalah keuangan. Apalagi seperti pengakuan Direktur RSUD yang menyebut pemberian honor untuk dewan pengawas yang rutin dilakukan, bisa menjadi salah satu indikasi bahwa yang bersangkutan memang sangat memiliki peran besar dalam persoalan ini.
“Kalau sampai nanti yang jadi tersangka hanya satu pihak saja, kuat dugaan bahwa memang ada permainan dalam kasus ini,” ujarnya.
Jika lebih lanjut menganalisis, pertama ketika TP4D di bubarkan, maka pihak Pemda Lombok Tengah terus mencari solusi untuk bisa melakukan pendekatan dengan pihak aparat penegak hukum melalui kerjasama di bidang Datun. Gayung bersambut apalagi pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga disinyalir sudah menerima hibah bangunan kantor senilai miliaran rupiah dari Pemda Lombok Tengah.
Melalui pola kerjasama/MoU Datun seakan menjadi “topeng” sekaligus sudah menerima hibah bangunan kantor tersebut yang diduga menyebabkan pihak kejaksaan negeri merasa ewuh pakewuh/ tidak enak hati untuk menindaklanjuti segala kasus hukum para pejabat terkait dengan persoalan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan masyarakat.
Hingga pada akhirnya rakyat pun makin paham dan mengerti ketika lembaga penegak hukum dan eksekutif sudah melakukan sebuah kerjasama/ MoU apapun itu bentuknya, maka tupoksi lembaga penegak hukum untuk mengawasi dan lembaga eksekutif sebagai lembaga yang diawasi dalam pelaksanaan anggaran publik menjadi semakin tidak jelas bin mandul seperti makhluk gaib yang bernama tuyul.
Semua persoalan korupsi yang melibatkan para pejabat daerah pun akhirnya selalu kandas dengan berbagai alibi. Parameterxny bisa kita telusuri dengan cara dalam sepuluh tahun terakhir ini (sejak tahun 2012 s/d 2022) berapa banyak kasus-kasus KKN yang melibatkan para pejabat di wilayah Lombok Tengah bisa sampai ke jenjang penuntutan/ Pengadilan ?. Paling-paling yang bisa kasusnya naik sampai level pengadilan hanya setingkat kasus kadus dan atau kepala desa/lurah.
Oleh karenanya tidak heran jika kita melihat bahwa proses penegakan hukum di republik ini kian carut marut, karena uang hukum menjadi tajam ke bawah tumpul ke atas, rakyat pun makin sengsara akibat banyak oknum APH yang diharapkan bisa membela rakyat, justru sebaliknya berpihak pada para penyamun/ pengemplang uang rakyat kelas kakap.
Akses publik terhadap suatu informasi dalam penyelenggaraan negara termasuk meminta informasi terhadap perkembangan penanganan suatu kasus tindak pidana KKN merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.
Hadirnya UU nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tengah-tengah masyarakat akan meningkatkan kualitas peran serta rakyat dan insan pers dalam pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan yang didanai dari keringat rakyat.
Langkah itu merupakan upaya strategis untuk membendung terjadinya praktik-praktik transaksional kasus/ markus serta dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance ).
Ada benang merah yang perlu segera dipraktekkan oleh setiap pejabat dan para penegak hukum dalam era mileneal saat ini, bahwa etika moral/ akhlak mengadung misi untuk selalu bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijaksanaannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. BERANIKAH ???.
Oleh karena itu bila beberapa laporan kasus KKN yang sudah dilaporkan ke lembaga penegak hukum (kejaksaan/Polres) tidak ada tindaklanjutnya maka seyogjanya para pelapor segera mengambil sikap untuk melaporkan kembali indikasi KKN tersebut kepada lembaga yang lebih tinggi seperti Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga keberadaan laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana KKN tersebut mendapat atensi/ perhatian dari Pusat. Suatu langkah elegan dan bijak dalam upaya mengembalikan proses penegakan hukum di republik ini yang lagi hancur lembur dikendalikan oligarki.




