Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus BLUD Dilaporkan ke Kejagung

oleh -1.305 views
oleh
Muhamad Sahirudin
Muhamad Sahirudin

LOMBOKSATU.com – Profesionalisme Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dalam penanganan kasus BLUD Rumah Sakit Praya mulai diragukan. Pasalnya, sejak ditangani tahun 2021 lalu, kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Lombok Tengah tersebut tak kunjung ada kejelasan.

Hal ini membangkitkan gairah perjuangan beberapa aktifis di Gumi Tastura mulai menggeliat, tidak terkecuali pelapor kasus BLUD, Muhammad Sahirudin. Laporan yang tak kunjung tuntas membuat pria yang akrab disapa Daink tersebut mulai bereaksi, salah satunya dengan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“Minggu lalu saya sudah menyurati Kejagung terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus BLUD ke Kejagung,” kata Daink pada wartawan, Kamis(31/03/2022).

Menurut Daink, surat yang dikirim tersebut merupakan laporan hasil investigasinya selama ini terkait proses penanganan kasus BLUD Lombok Tengah. Termasuk berbagai dugaan adanya “permainan” beberapa oknum di Kejari maupun oknum pejabat di Lombok Tengah.

Dari hasil investigasi selama ini, kuat dugaan telah terjadi persekongkolan yang melibatkan beberapa oknum di Kejari yang menyebabkan lambannya penanganan kasus tersebut. Karena menurutnya, kasus BLUD itu berpotensi menyeret oknum penting di Lombok Tengah.

Selain Direktur RSUD Praya inisial ML, kasus ini juga bisa menyeret oknum pejabat yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pengawas. Terlebih dengan adanya “nyanyian” ML, sudah seharusnya penyidikan terhadap yang bersangkutan dilakukan lebih intens. Tapi bukannya ada kemajuan, orang-orang tersebut justru masih dibiarkan bebas.

“Semua ini sudah saya lampirkan di laporan. Saya berharap segera direspon Kejagung. Kalau tidak ada juga, apa boleh buat saya harus ke Jakarta,” kata Daink.

Selama ini lanjut Daink, salah satu yang paling dihakimi oleh berbagai pemberitaan terkait BLUD adalah Dirut RSUD Praya. Namun kalau dilihat dari kewenangan yang ada, oknum dewan pengawas dan pejabat lain sebenarnya juga berperan besar dalam persoalan ini.

Pasalnya, baik buruknya pengelolaan BLUD, tentu tidak bisa dipisahkan dari fungsi dewan pengawas yang memang bertugas mengontrol pengelolaan termasuk masalah keuangan.

Apalagi seperti pengakuan ML yang menyebut pemberian honor untuk dewan pengawas yang rutin dilakukan, bisa menjadi salah satu indikasi bahwa yang bersangkutan memang terlibat dalam persoalan tersebut.

“Kalau sampai nanti yang jadi tersangka hanya satu pihak saja, kuat dugaan bahwa memang ada ‘permainan’ dalam kasus ini. Dan semua data terkait BLUD sudah saya pegang dan kirim ke pihak terkait,” ujarnya.

Kecurigaan itu lanjutnya, diperkuat dengan beberapa penanganan kasus di Kejari Lombok Tengah yang belum kelar. Jika melihat perjalanan kasus BLUD, hampir mirip dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Awang Kecamatan Pujut.

Sebab, ada beberapa kejanggalan yang menurut norma penanganan hukum terlihat kurang baik dan terkesan disengaja. Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu ada komentar pihak Kejari bahwa untuk menemukan kerugian negara dalam pembangunan Puskesmas Awang dan BLUD, Kejari menggandeng pihak dari Politeknik Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ditemukan kerugian negara cukup fantastis dan status penanganan kasusnya yang sebelumnya pada tahap penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan. Namun faktanya, keduanya kini masih jalan di tempat.

Mirisnya lagi kata Daink, tak lama kemudian muncul lagi pemberitaan, jika kasus tersebut sedang diaudit oleh pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini BPKP dan Inspektorat.

Hasilnya, sejauh ini pun tak jelas dan terkesan hanya klaim semata. Diduga hal itu merupakan upaya memperlambat penetapan tersangka. Bahkan bisa jadi kasusnya sengaja diperlambat dan pada akhirnya nanti SP3, seperti kebanyakan kasus yang bergulir di Kejari Loteng.

Salah satunya kasus pengelolaan dana bantuan produksi kedelai tahun 2017 yang anggarannya bersumber dari APBN-P tahun 2017 lalu itu, dihentikan tanpa penjelasan.

Terlepas dari berbagai kejanggalan tersebut, pihaknya mengaku siap memperjuangkan penanganan kasus ini sampai titik darah penghabisan dan siap menanggung segala resiko yang akan dihadapi kedepannya. “Pantang bagi saya untuk mundur. Silahkan bermanuver, tapi saya akan terus berjuang,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Brata Hery Putra mengapresiasi segala masukan yang diberikan dalam upaya penuntasan kasus BLUD. “Mohon doa dan dukungannya,” kata Brata.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan langkah-langkah yang dianggap penting dalam menuntaskan kasus BLUD dan beberapa pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh Kasi Pidsus sebelumnya. (Dar)