Dewan Berharap Penghapusan Aset Hotel Tastura Diperjelas

oleh -795 views
oleh
H Ihwan Sutrisno
H Ihwan Sutrisno

LOMBOKSATU.com – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah H Ihwan Sutrisno berharap persoalan penghapusan aset Hotel Tastura, diperjelas. Pasalnya kata dia, persoalan ini masih menjadi pertanyaan semua pihak.

Pertanyaan itu tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa. Pihaknya pun selaku anggota dewan mengaku tidak mengetahui proses penghapusan aset berupa bangunan hotel yang berdiri di atas lahan seluas 2 hektare yang saat ini berubah menjadi Raja Hotel milik salah seorang investor asal Jakarta.

Kepada wartawan, Selasa (01/03/2022), Politisi Partai Berkarya ini mengaku, sempat rapat dengar pendapat bersama BPKAD karena rencana kerja Panitia Khusus Aset milik daerah. Dirinya menyinggung Tastura Hotel. Penjelasan pihak BPKAD saat itu, kontribusi Raja Hotel 3 persen, tak lama kemudian berubah lagi menjadi 5 persen.

Seharusnya kata Ihwan, dalam membuat nota kesepahaman atau MoU, harus ada kesepakatan dua belah pihak. Kemudian, dalam pengelolaan manajemen harus ada masing-masing pihak masuk di manajemen itu, untuk mengontrol keuntungan.

Apalagi nilai aset lahan wilayah KEK Mandalika, pinggir pantai tembus hara Rp 1 miliar per are. Terlebih aset bangun Tastura Hotel itu bisa mencapai Rp 100 miliar, belum hitungan brand setelah puluhan tahun berdiri.

Sebagai pengusaha yang bergelut dibidang Kepariwisataan mencontohkan, ada rencana bangun hotel di wilayah Kuta Lombok, diatas lahan miliknya seluas 2,6 hektare, ada seorang pemodal sanggup membiayai Rp 500 miliar. Sudah menghitung BEP kontrak lahan minimal 12 tahun, maksimal 15 tahun, itupun sudah muncul ada keuntungan bagi investor itu.

Hitungan bisnis lanjut Iwan, kalau saja di Raja Hotel itu misalnya memiliki 100 kamar, rata-rata harga jual Rp 1 juta per malam. Kemudian ambil beroperasinya 15 hari, sudah masuk pendapatan dari kamar saja Rp 1,5 miliar per 15 hari, belum dari sewa room, outlet SPA dan travel lainnya.

Yang jelas, menurutnya tidak ada satupun daru anggota dewan yang tahu proses penghapusan aset berupa bangunan Tastura Hotel dan sewa lahan tersebut. Mestinya setiap penghapusan aset, kerjasama dengan pihak ketiga, harus mengetahui pimpinan DPRD sebagai representasi anggota, sehingga wajib hukumnya dewan mengetahuinya.

Begitu halnya aset lahan di Barabali, kemana aset milik daerah, konon isu dipindah tangan kan, pemda malah terkesan diam.

Untuk itu, pihaknya mengajak pemerintah daerah agar bisa membuka persoalan-persoalan tersebut secara terang benderang dan tidak terus menjadi isu negative yang tak berkesudahan. (dar)