Proyek Gedung Mapolres Loteng Diduga Ditinggal Kontraktor

oleh -2.019 views
oleh
Plang proyek pembangunan Mapolres Lombok Tengah
Plang proyek pembangunan Mapolres Lombok Tengah

LOMBOKSATU.com – Penciuman Gabungan Penyedia Jasa Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terkiat adanya indikasi korupsi pada pembangunan gedung Mapolres Lombok Tengah dengan nilai Rp6,5 miliar lebih semakin jelas.

Baca: Gapensi Loteng Cium Indikasi Korupsi Pembangunan Gedung Mapolres

Selain pengerjaan pembangunan terindikasi asal-asalan, bos besar PT LP inisial BA selaku kontraktor diduga menghilang, pihak konsultan proyek mengaku bingung dengan situasi sekarang ini.

Konsultan Proyek Lalu Wirage mengaku tidak mengetahui keberadaan BA. “Saya tidak tahu apakah di Jawa atau di Lombok,” kata Wigara via handphone, Jumat (15/10/2021).

Ia menjelaskan, BA memang tidak tercantum dalam jajaran direksi PT LP. Namun demikian, segala urusan proyek yang dikerjakan perusahaan harus atas persetujuan BA.

Sementara untuk perwakilan perusahaan di NTB, termasuk pengerjaan gedung Mapolres Lombok Tengah dipercayakan kepada An yang saat ini juga diduga tidak ada di Lombok. Informasinya An juga masih di Bima.

Selaku konsultan pihaknya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mengingat berbagai persoalan saat ini harus dikomunikasikan dengan BA. Sementara yang bersangkutan sangat jarang ke lokasi proyek. Sedangkan, An selaku penanggungjawab tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan terbatas.

Selaku konsultan, Lalu Wirage mengaku telah bekerja maksimal. Misalnya memberikan teguran terhadap berbagai persoalan, baik mengenai teknis pengerjaan ataupun bahan material yang digunakan.

Terkait minimnya progres pembangunan misalnya, ia sudah memberikan surat teguran resmi. Sedangkan mengenai material proyek sudah melakukan teguran melalui buku direksi.

Atas teguran tersebut, pihak PT LP pernah berjanji akan segera menyelesaikan. Tapi kenyataanya, kata Lalu Wigara, kesalahan tetap dipertahankan sampai saat ini.

Tapi perlu diketahui lanjutnya, An selaku kepala wilayah NTB pernah menolak perubahan spesifikasi barang pada proyek tersebut, namun terpaksa diganti atas perintah BA dan An tidak bisa berbuat banyak. “Mau apa lagi dia bukan bos,” terangnya.

Celakanya lanjut Wiraga, jika terjadi persoalan hukum di kemudian hari, tanggungjawab penuh akan ditanggung kepala wilayah yang sebenarnya bekerja di bawah perintah BA. Dengan demikian menurut Wigara, baik An maupun dirinya merupakan korban dalam persoalan ini. “Intinya kami korban,” keluhnya.

Mengenai pengerjaan proyek, menurutnya masih jauh dari harapan. Dengan progres saat ini, proyek gedung Mapolres Lombok Tengah akan mengalami keterlambatan. Sesuai ketentuan, jika tidak memenuhi target, proyek akan dilimpahkan ke perusahaan lain atau tetap berjalan dengan konsekuensi membayar denda.

Sementara itu An maupun BA yang dihubungi wartawan tidak mau merespon meski laporan terlihat bahwa yang bersangkutan telah melihat pesan di whatsApp.

Diketahui, proyek pembangunan gedung Mapolres Lombok Tengah menelan anggaran Rp 6.575.394.000 yang bersumber dari APBD 2021. Sesuai kontrak, pengerjaan akan berakhir pada 19 Oktober 2021 atau 210 hari kalender kerja. (Dar)