LOMBOKSATU.com – Upah pekerja proyek pipanisasi air baku diduga tidak sesuai kesepakatan.
Informasi yang dihimpun wartawan, diduga waktu pemberian gaji seringkali molor bahkan hingga berbulan bulan lamanya.
Namun, Site Operation Manager (SOM) PT Nindya Karya Erik Prima membantah hal tersebut.
Kepada wartawan via handphone, Jumat (22/04/2022), Erik mengatakan, gaji atau upah kerja diberikan secara rutin.
Sistemnya, mandor borong mengajukan tagihan opname atas pekerjaannya ke Nindya Karya.
Ongkos kerja kemudian diberikan kepada pemborong yang nantinya diteruskan ke pekerja sehingga semua ini sebenarnya merupakan tanggung jawab mandor borong.
Adapun dana upah pekerja dikeluarkan maksimal sebulan setelah pengajuan opaname.
“Kita bayar borongan ke mandor, tidak langsung ke pekerja, karena pekerja ke mandornya,” jelasnya. (Dar)





