PAD Diduga Bocor, Dewan Minta Pengelolaan Parkir Ditata Ulang

oleh -918 views
oleh
Salah satu parkir liar di pertokoan Praya yang tidak pernah bisa ditertibkan oleh pemerintah daerah
Salah satu parkir liar di pertokoan Praya yang tidak pernah bisa ditertibkan oleh pemerintah daerah

LOMBOKSATU.com – Pengelolaan parkir di Lombok Tengah untuk kesekan kalinya kembali menuai kritikan dari pihak legeslatif.

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Ihwan Sutriano mengatakan, pengelolaan parkir yang buruk telah mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar.

Akibatnya, serapan PAD selalu tidak maksimal. Karena itu,Nia meminta pemerintah daerah segera menata ulang pengelolaan parkir.

Di satu sisi, kata Ihwan, jumlah titik parkir selalu bertambah setiap tahunnya. “Contohnya pengelolaan parkir di sepanjang pantai di wilayah selatan,” katanya pada wartawan, Selasa (22/04/2022).

Penambahan itu mulai dari Pantai Torok Aik Belek Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya sampai Pantai Belonsong Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur jumlah merupakan banuak lahan parkir.

Sayangnya, retribusi parkir di sepanjang pantai tersebut tidak masuk ke pemerintah daerah. Apalagi ke pemerintah desa atau kelompok masyarakat sehingga diduga masuk kantong pribadi.

Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab empat dinas terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng dan Satpol PP Loteng.

Jika tidak cepat disikapi justru merugikan pemerintah. Padahal pemerintah menata dan membangun fasilitas destinasi wisata yang tidak menghasilkan apa-apa.

Padahal, pemkab memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Parkir. Dia menekankan, aturan itu seharusnya ditegakkan. Bukan dibiarkan begitu saja. “Intinya, parkir menjadi potensi PAD yang terabaikan,” tandas Ikhwan.

Komisi II DPRD Loteng Muslihin menambahkan, potensi retribusi parkir terbesar di Gumi Tatas Tuhu Trasna juga di Pasar Renteng, Praya dan Pasar Jelojok, Kopang.

Dewan menilai dua tempat itu belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah daerah. Sehingga hasilnya pun tidak sebesar yang dibayangkan.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Loteng Alfian Muntaha menerangkan, pihaknya pernah melakukan uji petik di Pasar Renteng. Hasilnya, dishub diminta mengubah pola pemberian karcis masuk parkir kendaraan dan penarikan biaya parkir.

“Berbicara pengelolaan parkir itu bukan menjadi kewenangan kami. Tapi dinas terkait,” papar Alfian. Bapenda sebatas menerima hasil dari penarikan biaya parkir. Berdasarkan jumlah karcis yang dikeluarkan Bapenda. (Dar)