BPKP Beberkan Soal Audit BLUD Praya, Ketua Logis NTB Tuding Kejari Bohongi Publik

oleh -1.145 views
oleh
Bidang Investigasi BPKP NTB Tukirin menerima kedatangan Ketua Lombok Global Institute (LOGIS) M Fihiruddin, Selasa (19/04/2022) di kantornya.
Bidang Investigasi BPKP NTB Tukirin menerima kedatangan Ketua Lombok Global Institute (LOGIS) M Fihiruddin, Selasa (19/04/2022) di kantornya.

LOMBOKSATU.com – Penyebab lambannya penanganan kasus BLUD Praya mulai terkuak. Kali ini, dugaan adanya “permainan” dalam kasus tersebut semakin jelas, bahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB membeberkan soal audit kasus tersebut.

Alasan Kejari Lombok Tengah (Loteng) yang selama ini mengaku masih menunggu hasil audit BPKP terbantahkan dengan pengakuan pihak BPKP. Pasalnya, sampai saat ini BPKP selaku pihak yang akan mengeluarkan hasil pemeriksaan mengaku tidak pernah menerima permohonan sesuai prosedur dari Kejari Lombok Tengah.

Baca juga: Datangi Kejari, Logis NTB Hadiahkan Pakaian Dalam

Hal itu terungkap saat Bidang Investigasi BPKP NTB Tukirin menerima kedatangan Ketua Lombok Global Institute (LOGIS) M Fihiruddin, Selasa (19/04/2022) di kantornya.

Diakui, BPKP memang pernah menerima permohonan audit Kejari Lombok Tengah. Namun sampai saat ini Kejari Praya belum mengirimkan berkas kasus BLUD ke BPKP yang merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku selama ini.

“Sampai sekarang (Kejari Lombok Tenga) belum menyerahkan berkas kasus. Bagaimana kita bisa melakukan audit kalau berkas belum diserahkan,” kata Tukirin.

Tukirin mengaku, Kejari Lombok Tengah hanya mengajukan surat permintaan audit. Hingga saat ini BPKP masih menunggu berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara memutuskan melakukan audit.

“Cuma surat permintaan aja yang dikirim Kejari Praya. BPKP masih menunggu berkas. Nanti kita telaah, kalau memenuhi syarat kita lakukan audit,” ujarnya.

Sementara Direktur Logis, M Fihiruddin mengatakan, penjelasan dari BPKP ini merupakan bukti bahwa selama ini Kajari Lombok Tengah telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat Lombok Tengah.

“Setelah menerima surat, BPKP meminta dokumen ke Kejari Lombok Tengah untuk gelar kasus. Tapi sampai detik ini tidak ada jawaban Kejari Praya. Artinya Kejari Praya berbohong,” ujarnya.

Tudingan kebohongan itu dilontarkan Fihir karena selama ini pihak Kejari Lombok Tengah selalu beralasan masih menunggu hasil audit. Sementara di BPKP, ternyata masih menunggu berkas.

Fihiruddin berharap agar Kejari Lombok Tengah tidak lagi berbohong. Sembari mengancam akan melaporkan ke Ombudsman jika Kejari Lombok Tengah masih stagnan menangani kasus tersebut.

Baca juga: Kajari Loteng Bantah Kunjungan ke Sekda Bahas Kasus BLUD

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Anak Agung Kusuma Putra dihubungi via handphone terkait pernyataan BPKP tidak ada respon. Namun sebelumnya ia pernah menyampaikan semua bukti yang dibutuhkan sebenarnya sudah lengkap. Namun saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan BPKP.

Saat ini pihaknya juga mengaku masih fokus membidik calon tersangka. Setelah tersangka ditetapkan, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan para saksi akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan

Sama halnya dengan Kajari Lombok Tengah Fadil Reagen yang sebelumnya dimintai keterangan terkait audit ke BPKP usai pertemuan dengan Sekda Lombok Tengah, Senin (18/04/2022), tidak bisa memberikan jawanan apapun.

Pihaknya hanya mengatakan bahwa penanganan kasus BLUD masih dalam proses. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil kerja tim.

Namun demikian, saat disinggung perihal permintaaan audit ke BPKP, jaksa muda melati dua tersebut enggan memberikan tanggapan apapun.

Yang jelas kata Fadil, dalam beberapa minggu kedepan akan ada perkembangan baru terkait kasus BLUD dan beberapa kasus lain di Lombok Tengah. “Kita upayakan setelah lebaran ada kejelasan,” kata Fadil.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan mendukung kinerja Kejari sehingga kasus kasus korupsi yang ditangani saat ini bisa diungkap dengan sebaik mungkin. (Dar)