Komisi III Minta Pemda Tertibkan Hotel, Bungalow dan Villa tak Berizin

oleh -626 views
oleh
Muslihin
Muslihin

LOMBOKSATU.com – Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Muslihin, mendesak pemerintah daerah segera merazia hotel, villa dan bungalow di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Hal itu untuk memastikan bahwa pembangunan sarana pendukung pariwisata tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, pihaknya menemukan data yang tidak sinkron antara data yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayananan terpadu satu pintu dengan Bapenda.

Seperti jumlah hotel dan restoran yang mendapatkan ijin berbeda dengan hotel dan restoran yang menjadi obyek pajak hotel dan restoran mengindikasikan bahwa koordinasi antara dinas terkait belum maksimal.

Untuk itu perlu ada sinkronisasi antara data yang ada di dinas penanaman modal dan pelayananan terpadu satu pintu dengan bapenda selaku pengelola PAD.

“Akomodasi yang telah disiapkan untuk menyambut event motogp 2022 berupa hotel 2766 kamar, homestay 1992 kamar dan 300 sarunta sehingga totalnya menjadi 5.508 kamar, harus dimaksimalkan menjadi potensi yang bisa mendatangkan PAD” kata Muslihin, Senin (07/03/2022).

Terkait hal itu, Bupati Lombok Tengah HL Pathul Bahri berjanji akan segera melakukan pendataan guna memaksimalkan potensi peningkatan PAD. Salah satunya adalah melakukan pendataan terhadap keberadaan Hotel, Vila dan Bungalow yang tak memiliki izin.

“Kita akan bentuk tim untuk melakukan pendataan terhadap keberadaan Hotel Vila dan Bungalow yang belum ada izinnya sehingga tidak pernah terkena pajak,” kata Pathul Bahri.

Bupati mengindikasikan banyak vila dan Bungalow serta hotel belum mengurus izin, akibatnya pajak tidak dikenakan, oleh karena itu menindaklanjuti keinginan DPRD, bupati segera menurunkan tim ke lapangan. (dar)