Dirjen IKMA Dorong Penguatan Sentra IKM Porang di Lombok Timur

oleh -3.968 views
oleh
porang
Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian RI, Reni Yanita saat kunjungan kerja ke Lombok Timur yang diterima Wabup H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekda H. Muhammad Juaini Taofik dan sejumlah OPD

LOMBOKSATU.com— Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian RI, Reni Yanita menegaskan pentingnya keberlanjutan pasokan bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Hal ini menurut Reni, agar dapat menjadi bagian dari rantai pasok industri besar sekaligus mendukung keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Keberlanjutan pasokan ini sangat penting,” ujarnya saat kunjungan kerja di Lombok Timur, Kamis (28/08/2025).

Reni mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah Lombok Timur dalam mendukung Sentra IKM Porang di daerah tersebut. Namun, ia menyoroti tantangan yang dihadapi akibat menurunnya minat petani menanam porang pascapandemi COVID-19.

“Sentra IKM ini diharapkan dapat berfungsi optimal dalam menyerap, menyimpan, dan mengolah umbi porang menjadi bentuk chips maupun tepung, mengingat ketersediaan bahan bakunya bersifat musiman,” ujarnya.

Reni menambahkan, sentra IKM berperan penting sebagai fasilitas off-farm yang mampu memberikan nilai tambah dan memperpanjang umur simpan produk pertanian maupun perkebunan.

Sejak 2022 hingga 2024, Kementerian Perindustrian telah membangun 203 Sentra IKM melalui pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) agar usaha masyarakat dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan meningkat.

Kunjungan kerja ini diterima Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Turut mendampingi rombongan Direktur Industri Perdagangan dan Peningkatan Investasi Bappenas serta Sekretaris Ditjen IKMA untuk mendapatkan informasi perkembangan industri yang dikembangkan masyarakat khususnya porang.

Diskusi digelar usai pemaparan, membahas rencana pengembangan Sentra IKM Porang serta berbagai kendala yang dihadapi. Reni menegaskan bahwa penguatan daya saing IKM merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.