Pj Bupati Serahkan SK PPPK Formasi 2023

oleh -384 views
oleh
pppk lotim
Pj Bupati Serahkan SK PPPK Formasi 2023

LOMBOKSATU.com – Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 pada Rabu (6/3/2024).

Dalam sambutannya selain memberi selamat kepada PPPK penerima SK, Pj Bupati berpesan agar meningkatkan kinerjanya setelah menjadi pegawai. Menurutnya ada dua tingkatan motivasi dalam bekerja yaitu bekerja secara pamrih dan bekerja karena ibadah.

“Sebab kalau niatnya ibadah maka secapek apapun kita, pasti kita akan diberikan kekuatan,” ujarnya. Ia berharap agar menjadikan kerja itu sebagai suatu kebanggan. “Bangga melayani,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan tiga tugas PPPK yang utama. Pertama sebagai pelaksana kebijakan publik. Berikutnya sebagai pelayan publik yang harus melayani sesuai bidang diantaranya dengan mengenali publik masing-masing.

Tugas lainnya adalah sebagai perekat atau pemersatu NKRI. Selain itu ia mengaskan PPPK memiliki hak-hak untuk mendapatkan gaji, jaminan dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat tentu ada kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu NKRI.

Menyinggung soal pilkada, ia mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, utamanya pada pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang. Ia mengingatkan agar ASN atau PNS nantinya bersikap bijak dan pandai bersikap.

Jika ditemukan pelanggaran maka ASN baik PNS maupun PPPK akan dikenai sanksi dari sanksi disiplin ringan hingga berat. “Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang tadi saya sebutkan,” tutupnya.

Kepala BKPSDM H. Mugni menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengawal pengadaan CASN formasi tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik.

Ia menegaskan, dari tiga jenis formasi PPPK Jabatan Fungsional formasi 2023 PPPK Jabatan Fungsional Guru belum 100% terealisasi pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya, sehingga belum dapat didistribusikan SK pengangkatannya.

Dengan demikian, pada kesempatan itu hanya 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) formasi tahun 2023, yang terdiri dari 236 tenaga kesehatan, dan 92 tenaga teknis yang menerima SK pengangkatan.

Untuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini rencana masa Perjanjian Kerja rata-rata lima tahun terhitung dari tahun 2024 sampai dengan 2029.