Pansus Mulai Kaji Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

oleh -762 views
oleh
Gedung
Gedung DPRD Lombok Tengah

LOMBOKSATU.com – Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Lombok Tengah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Hal ini dilakukan agar kedepan dengan adanya perubahan ini harus juga diselaraskan dengan anggaran yang ada.

Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ahmad Rifai menyampaikan pembentukan Pansus dilakukan, karena memang sudah tertuang juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Termasuk adanya Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota. Maka kita membuat OPD baru yakni dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” ungkap Ahmad Rifa’i, Kamis kemarin (04/08/2022).

Termasuk juga Pansus membahas adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, dan di bidang keuangan yang didasarkan pada Permendagri nomor 5 tahun 2017.

“Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah,”terangnya.

Untuk menyelaraskan berbagai rencana perubahan itu, maka dipandang perlu untuk Pansus melakukan pendalaman. Terlebih memang di mana rencana perubahan itu juga tentu harus disepakati antara Pemda dan Dewan. Disatu sisi, memang rencana perubahan hingga pembentukan OPD ini sebenarnya mulai dari tahun 2020.

“Jadi banyak hal yang kemudian yang menjadi pembahasan kami di Pansus, tidak terkecuali adanya perubahan tipe perangkat daerah yang dilakukan perubahan atau peningkatan tipe yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang semula merupakan dinas tipe C ditingkatkan menjadi dinas dengan tipe B,” terangnya.

Sehingga dengan adanya berbagai perubahan tersebut, kedepannya akan melahirkan berbagai rekomendasi yang nantinya akan di usulkan ke Gubernur NTB untuk mendapat persetujuan.

“Disatu sisi dengan adanya perubahan ini harus juga diselaraskan dengan anggaran. Karena misalkan dengan adanya perubahan tipe dari C ke B maka tentu Kepala Bidang (Kabid) juga akan mengalami penambahan,”tambahnya. (Dar)