Setelah Menanti 16 Tahun, 109 KK Transmigran Jeringo Terima Sertifikat Tanah

oleh -8 views
oleh
bupati

LOMBOKSATU.com — Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati. Penyerahan sertifikat berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026), oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.

Sebanyak 109 KK penerima sertifikat merupakan bagian dari 197 KK di UPT Jeringo yang lahannya telah memasuki tahap finalisasi publikasi SHM dan dinyatakan bebas sengketa sehingga dapat diterbitkan sertifikatnya. Penerbitan sertifikat tersebut mengakhiri penantian panjang warga selama sekitar 16 tahun sejak kawasan transmigrasi itu mulai ditempati pada 2009.

Penyelesaian legalitas lahan tersebut merujuk pada dokumen penetapan transmigrasi pengganti bagi warga terdampak relokasi pembangunan Bendungan Pandan Duri. Proses penerbitan sertifikat juga didorong melalui kolaborasi pemerintah daerah dan program pendaftaran tanah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta program percepatan sertifikasi dari Kementerian Transmigrasi.

Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat lahan transmigrasi menjadi perhatian dan prioritas pemerintah. Ia mengakui penyelesaian persoalan pertanahan di Lombok Timur membutuhkan proses panjang. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan persoalan tersebut pada Desember 2026, termasuk di UPT Dara Kunci dan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.

“Dari 2009 sampai 2013, warga Jeringo bermimpi agar dapat bersertifikat. Satu per satu akan selesai agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegas Haerul.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkolaborasi dalam penyelesaian legalitas lahan transmigrasi. Secara khusus, Haerul mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur yang dinilainya aktif mencari solusi atas persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Selain penyelesaian sertifikat, Haerul berharap dukungan terhadap masyarakat transmigran terus diperkuat melalui pelatihan, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pembangunan jalan, serta bantuan lain yang dibutuhkan warga. Upaya tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mendorong pengembangan kawasan transmigrasi.

Kepada warga penerima sertifikat, Haerul berpesan agar menjaga dan memanfaatkan lahan beserta dokumen kepemilikannya dengan baik. Ia berharap kepastian hak atas tanah dapat menjadi modal bagi warga untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera.

“Ini adalah masa depan. Mudah-mudahan Lombok Timur bisa menjadi kabupaten yang maju,” ujarnya.

Haerul juga mengingatkan bahwa warga UPT Jeringo telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ia meminta warga melaporkan kendala yang dihadapi apabila mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon menjelaskan bahwa penyerahan SHM merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk menyelesaikan legalitas lahan transmigrasi di sejumlah kawasan, yakni Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.

Menurut Aidy, kawasan yang masih menghadapi polemik perlu ditangani secara bertahap hingga persoalannya tuntas. Pemerintah memprioritaskan lahan yang tidak bersengketa agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat.

“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Lahan yang tidak berpolemik diselesaikan lebih dahulu,” ungkapnya.

Aidy menambahkan, Disnakertrans Provinsi NTB turut berperan dalam pemetaan dan pemasangan patok batas tanah yang belum bersertifikat. Pemerintah provinsi juga memberikan pelatihan keterampilan dan pendampingan kepada warga transmigran agar mereka memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kualitas hidup.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi melaporkan bahwa Kawasan Transmigrasi Selaparang di Puncak Jeringo mulai ditempati pada 2009. Kawasan tersebut antara lain dihuni warga yang terdampak pembangunan Bendungan Pandan Duri.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi bersama pemerintah daerah terus menangani kebutuhan kawasan tersebut, termasuk penyelesaian legalitas lahan bagi ratusan KK dan pembangunan infrastruktur pendukung.

Menurut Irham, pemerintah daerah juga melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program tersebut meliputi revitalisasi sejumlah sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, serta peningkatan kebersihan lingkungan. Pemerintah juga melaksanakan pelatihan, pemantauan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), disertai bantuan modal usaha melalui APBD Provinsi NTB maupun APBD Kabupaten Lombok Timur.

Upaya lainnya mencakup penguatan akses ekonomi agar warga transmigran memiliki sumber penghasilan mandiri. Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi fasilitas umum dan perkembangan ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi Puncak Jeringo.