LOMBOKSATU.com — Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan uraian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/09/2026). Kedua Raperda tersebut mengatur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan pelaksanaan kegiatan tahun jamak rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Dalam pemaparannya, Edwin menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD 2026 mencakup penyesuaian pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah direncanakan meningkat menjadi lebih dari Rp3,301 triliun, bertambah sekitar Rp193,510 miliar atau 6,23 persen dari anggaran sebelum perubahan sebesar lebih dari Rp3,108 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai lebih dari Rp3,4 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp298,265 miliar atau 9,62 persen dibandingkan anggaran sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp3,108 triliun.
Pada sisi pendapatan, perubahan mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari peningkatan pendapatan retribusi RSUD dr. R. Soedjono Selong dan puskesmas. Penyesuaian juga berasal dari penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar dana bagi hasil, serta penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi tahun 2026.
Selain itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami perubahan terkait pendapatan bagi hasil dari pemegang izin usaha pertambangan khusus PT Amman Mineral.
Pada sisi belanja, perubahan meliputi belanja operasi, antara lain pengurangan belanja pegawai dan subsidi serta penambahan belanja barang dan jasa. Belanja hibah juga bertambah, termasuk untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak serta pemberian hadiah kepada atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi NTB.
Penyesuaian juga mencakup belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tidak dianggarkan direncanakan menjadi lebih dari Rp121,199 miliar. Sumbernya meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar lebih dari Rp102,699 miliar dan penerimaan pinjaman daerah pada RSUD dr. R. Soedjono Selong. Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp23 miliar.
Selain perubahan APBD, Edwin memaparkan Raperda tentang pelaksanaan kegiatan tahun jamak rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong. Menurutnya, rehabilitasi tersebut mendukung peningkatan kenyamanan jamaah sekaligus memperkuat fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi pembangunan Lombok Timur yang sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan. Masjid juga diharapkan menjadi ruang penguatan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sosial dan tata kelola daerah, termasuk dalam menumbuhkan kerukunan dan etika publik.
Edwin menjelaskan bahwa rehabilitasi masjid sebagai rumah ibadah berskala kabupaten diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Karena itu, diperlukan landasan regulasi yang mengatur pelaksanaan kegiatan melalui skema tahun jamak. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk kebutuhan rehabilitasi tersebut.
Menutup pemaparannya, Edwin menyatakan pemerintah daerah siap memberikan penjelasan dan informasi yang diperlukan selama pembahasan kedua Raperda berlangsung.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Nurhasanah dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.





