LOMBOKSATU.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD setempat mengikuti pertemuan virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan daerah se-Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/09/2026). Pemkab diwakili Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD dihadiri ketua DPRD, para ketua fraksi, dan ketua komisi.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti kolaborasi KPK, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi NTB yang sebelumnya berlangsung di Mataram. Forum ini diarahkan agar komitmen yang telah disepakati diterjemahkan menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah penyimpangan.
Perwakilan BPKP NTB, Rubiyanto Pratomo Aji, menekankan perlunya penguatan pengawasan internal untuk membangun pemerintahan yang efektif, efisien, patuh pada ketentuan, dan berintegritas. Pengawasan perlu berfungsi sebagai instrumen pencegahan sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan, inefisiensi, dan kegagalan pencapaian program sejak dini.
Penguatan pengawasan perlu mencakup peningkatan sistem pengendalian, evaluasi, reviu, serta pengawasan di seluruh siklus pemerintahan. Cakupannya termasuk program prioritas, bantuan sosial, pengelolaan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa. BPKP juga menekankan tindak lanjut berkala dan terukur atas hasil koordinasi serta rekomendasi pengawasan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menyampaikan tiga fokus pencegahan korupsi yang perlu mendapat perhatian: perencanaan dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penganggaran belanja hibah, serta pengadaan barang dan jasa.
KPK mengingatkan agar pokir DPRD dikelola sesuai ketentuan, diselaraskan dengan prioritas pembangunan, dan disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah. Pokir merupakan bagian dari perencanaan pembangunan yang bersumber dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui DPRD.
Pada penganggaran hibah dan pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah dan DPRD diminta mengantisipasi risiko benturan kepentingan, praktik pinjam perusahaan, lemahnya pengendalian dalam e-purchasing dan pengadaan langsung, serta intervensi dalam penentuan calon penyedia.
Sebagai tindak lanjut, para sekretaris daerah diminta mengoreksi anggaran yang tidak efektif, tidak efisien, tidak wajar, atau tidak sesuai ketentuan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diharapkan menelaah perencanaan, penganggaran, dan pengadaan yang terindikasi bermasalah, berpotensi menimbulkan kecurangan, atau menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Sinergi pemerintah daerah, DPRD, APIP, KPK, Kemendagri, BPKP, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diharapkan memperkuat pencegahan serta mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.





