LOMBOKSATU.com – Wakil Bupati Lombok Timur M Edwin Hadiwijaya menekankan pentingnya kesadaran jaminan sosial yang programkan pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial merupakan perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan jaminan kematian.
“Kesadaran untuk menjadi peserta dan memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah kunci meningkatkan kualitas hidup pekerja,” tegasnya Kamis (07/08/2025) di Rupatama I Kantor Bupati.
Menurutnya, pemahaman yang baik tentang BPJS Ketenagakerjaan penting untuk disebarluaskan khususnya kepada para pekerja dan pengusaha di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Upaya ini untuk memastikan para pekerja terlindungi.
Baik di sektor formal maupun informal, memperoleh jaminan sosial yang layak serta perlindungan dari risiko kerja yang rentan dialami setiap orang.
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti pengurus dan anggota gabungan organisasi wanita (GOW) ini untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap program yang ditawarkan.
Berbagai program perlindungan yang ditawarkan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan terselenggaranya acara ini diharapkan peran GOW Lombok Timur semakin kuat dalam menyebarluaskan informasi tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mendorong kepesertaan yang lebih luas, dan pada akhirnya turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur.
Kesempatan ini, Wakil Bupati Edwin Hadiwijaya didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan manfaat JKM kepada 14 ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.
Total dana manfaat yang diserahkan dalam acara tersebut mencapai Rp 596 Juta. Penyerahan ini menegaskan betapa pentingnya keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.