Gawe Gubuk: Upaya Perlindungan Pencegahan Perkawinan Anak

oleh -114 views
gawe
Acara Gawe Gubuk masyarakat Desa Jurit Kecamatan Pringgasela

LOMBOKSATU.com – Masyarakat Desa Jurit, Kecamatan Masbagik melaksanakan Gawe Gubuk yang merupakan layanan integrasi perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Pj Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengingatkan pentingnya memberikan perhatian terhadap permasalahan anak.

Ia menyadari terdapat permasalahan dalam perlindungan perempuan dan anak penting dan harus mendapatkan solusi.

“Pemecahan permasalahan perlindungan anak dan perempuan, harus dilakukan bersama atau dengan bergotong-royong,” kata Juaini saat menghadiri acara, Rabu (11/09/2024).

Karena itu Gawe Gubuk yang melibatkan berbagai OPD dan lembaga tersebut merupakan langkah yang tepat dalam upaya menuntaskan permasalahan.

Selain mempertahankan komunikasi yang baik dalam keluarga, penerapan kearifan lokal di wilayah terkecil seperti gubuk menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan.

Ia mendorong kepala desa maupun dusun untuk dapat memanfaatkan kearifan lokal sebagai benteng bagi perlindungan perempuan dan anak.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Selong M. Nasir mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah perkawinan usia anak.

Berbagai upaya tersebut diakuinya menyebabkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi kawin di kabupaten terbanyak penduduk di NTB ini.

“Dari angka 48 pada 2020 terus mengalami penurunan hingga menjadi 29 pada 2023 dan sampai bulan Agustus 2024 menjadi 10 kasus,” paparnya.

Namun demikian ia mengingatkan masih tingginya angka perceraian. Pihaknya mencatat tahun 2023 lalu tercatat ada 1.363 kasus.

Tahun 2024 ini, sampai bulan Agustus saja angkanya sudah mencapai 1.120 kasus. Perceraian, jelasnya akan berdampak terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak.

Karena itu, ia menyambut baik kerja sama perlindungan hukum terhadap anak yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama pada acara tersebut.