Gabungan Komisi DPRD Loteng Sampaikan Hasil Pembahasan Potensi PAD

oleh -1.256 views
oleh

LOMBOKSATU.com – DPRD Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang Paripurna, Rabu (02/02/2022). Agenda sidang yakni mendengarkan laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan potensi PAD dan pengelolaan aset daerah.

Sidang paripurna tersebut di buka langsung ketua DPRD Loteng M Tauhid yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Loteng, Dr. Nursiah, Sekwan Suhadi Kana, M.Si.

Laporan gabungan komisi tersebut disampaikan Muslihin dari fraksi PPP, pada Rapat Paripurna DPRD sebelumnya telah di bentuk gabungan komisi yang diamanahkan untuk membahas Ranperda tentang RPJMD Loteng Tahun 2021-2026.

Walaupun gabungan komisi telah selesai melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda dimaksud dan telah disetujui menjadi peraturan daerah, namun gabungan komisi masih diamanahkan untuk membahas kembali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diasumsikan pada dokumen RPJMD untuk 5 tahun kedepan.

Untuk itu, melalui keputusan Pimpinan DPRD Lombok Tengah nomor 1 tahun 2022 tentang jadwal kegiatan DPRD Loteng masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022.

Gabungan komisi telah ditugaskan untuk membahas potensi PAD dan pengelolaan aset daerah mulai Tanggal 10 sampai dengan 31 Januari 2022.

Gabungan komisi melalui rapat internal yang dilaksanakan pada Tanggal 10 Januari 2022, telah menetapkan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri dari pengumpulan data, konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya.

Gabungan komisi juga melakukan kunjungan lapangan, sinkronisasi data dan fakta lapangan, rumusan kesimpulan akhir, dan
pengambilan keputusan di ruang sidang paripurna DPRD setempat.

“Dari 6 (enam) tahapan kegiatan tersebut, gabungan komisi baru dapat menyelesaikan 2 (Dua) tahapan kegiatan yaitu pengumpulan data dan konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya,” katanya.

Dari kegiatan pengumpulan data, gabungan komisi telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan data PAD yang tersebar di 16 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari: BPKAD, Bapenda, BPMPTSP, RSUD Praya, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan.

Ada juga Dinas Kominukasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain data pendapatan asli daerah, gabungan komisi juga telah menghimpun data aset yang ada di seluruh OPD baik yang diserahkan oleh bidang aset pada BPKAD maupun data aset yang disampaikan langsung oleh masing-masing OPD yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset bangunan dan gedung, aset jalan, jaringan dan irigasi serta aset tetap lainnya.

Setelah dilaksanakan penghimpunan data, gabungan komisi melanjutkan tahapan pembahasan berupa rapat konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya.

Dari pelaksanaan tahapan ini, gabungan komisi baru dapat melaksanakan rapat konsultasi dengan organisasi perangkat daerah pengelola PAD sedangkan OPD lainnya serta stake holder lainnya belum dapat terlaksana.

Lebih jauh dewan dua periode ini mengatakan, dengan membertimbangkan minimnya waktu pembahasan yang tersedia yaitu 11 hari kerja efektif karena dalam waktu yang sama telah dilaksanakan kegiatan badan anggaran dalam membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sebagian anggota gabungan komisi juga merupakan anggota badan anggaran, sehingga gabungan komisi hanya bisa menyelesaikan sampai dengan tahapan kedua yaitu rapat konsultasi.

Deadline waktu kegiatan gabungan komisi paling lama 6 bulan sejak dibentuk tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan 2 Februari 2022.

Terhadap dijadwalkannya reposisi pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD pada tanggal 25 Februari 2022, keanggotaan gabungan komisi berpotensi tidak lagi merepresentasikan komisi-nya saat ini.

Maka gabungan komisi berpendapat bahwa, lanjutan pembahasan terhadap potensi PAD dan aset daerah sebaiknya dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus. (Dar)