Perpanjangan Waktu Proyek Puskesmas Batunyala Dinilai Janggal, PPK Yakin Selesai Tepat Waktu

oleh -1.973 views
oleh
H Lalu Aswan
H Lalu Aswan

LOMBOKSATU.com – Ketua Gabungan Penyedia Jasa Konstruksi (GAPENSI) Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Aswan Jaya menilai pemberian perpanjangan waktu pembangunan Puskesmas Batunyala Kecamatan Praya Tengah janggal.

Menurutnya, langkah Dinas Kesehatan Lombok Tengah memberikan perpanjangan waktu 50 hari bagi kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan Puskesmas Batunyala patut dipertanyakan.

Pasalnya, kata dia, selama 180 hari pelaksanaan proyek, progres pembangunan gedung tersebut hanya 50 persen. Artinya, dengan sisa waktu perpanjangan yang hanya 50 hari, kecil kemungkinan pembangunan bisa diselesaikan.

Ia menyebutkan, dalam aturan sudah jelas disebutkan, perpanjangan bisa diberikan apabila PPK dan para pihak terkait meyakini pihak kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan dengan sisa waktu perpanjangan.

Sementara untuk Puskesmas Batunyala, dengan waktu empat bulan saja proyek belum menunjukkan hasil, apalagi hanya 50 hari perpanjangan, tentu sangat tidak meyakinkan.

Dengan progres yang hanya 50 persen kata Lalu Aswan, proyek senilai Rp5 miliar lebih tersebut seharusnya sudah putus kontrak, bukan malah diberikan kesempatan yang hanya akan menjadi temuan di kemudian hari.

Terlebih lagi beberapa item penting belum dikerjakan, ditambah finishing dan lainnya merupakan pekerjaan yang sangat rumit. Tidak itu saja, pemberlakuan denda, tentu akan sangat membebani kontraktor dan akan mempengaruhi keberlangsungan proyek.

“Lama kelamaan Pemda ini ngawur. Kalau sisa pengerjaanya 15 atau 20 persen, mungkin bisa diberikan kesempatan. Tapi kalau 50 persen seperti ini, aturannya dari mana,” kata Aswan.

H Mutawalli
H Mutawalli

Menganggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puskesmas Batunyala H Mutawalli yang ditemui di kantornya, Senin (6/12/2921) menegaskan, pemberian kesempatan tersebut sudah sesuai aturan.

Menurut Mutawalli, pemberian kesempatan 50 hari karena ada contract change order (CCO), yakni adanya revisi atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi yang dikondisikan dengan keadaan di lapangan.

Selain itu, alasan pemberian kesempatan karena seluruh material yang dibutuhkan sudah ada di lokasi proyek. Lagi pula kata dia, dana DAK harus selesai dieksekusi sampai akhir tahun anggaran, sehingga proyek tersebut harus selesai tahun ini.

Untuk mengejar waktu, pihak kontraktor sudah melakukan berbagai langkah, salah satunya menambah pekerja. Dan masing-masing item pekerjaan saat ini dikerjakan oleh satu tukang, sehingga masing-masing pekerjaan bisa dilakukan dengan maksimal.

Hasilnya, progres pembangunan Puskesmas Batunyala setiap harinya bertambah enam persen. Dipastikan proyek tersebut rampung sebelum tanggal 28 Desember mendatang.

Diakuinya, pengerjaan finishing bangunan tersebut memang cukup rumit. Namun dengan berbagai persiapan yang ada saat ini, proyek tersebut dipastikan selesai tepat waktu.

Untuk itu ia berharap kepada semua pihak agar bisa memberikan rasa nyaman agar proyek tersebut bisa diselesaikan dan bangunan Puskesmas Batunyala bisa segera difungsikan sebagaimana mestinya. (Dar)